Terkait Kisruh Pengangkatan Pejabat diKepsul, Ombudsman Malut Keluarkan Rekomendasi

  • Whatsapp

Sofyan Ali Kepala Ombudsman RI Perwakilan Malut
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Sofyan Ali kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk meminta klarifikasi keterangan berkaitan dengan pergantian 57 pejabat oleh Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati M. Saleh Marasabessy

Seusai meminta klarifikasi, Ombudsman juga melakukan kunjungan dikantor catatan sipil untuk memastikan proses pelayanan Publik, dan diterima oleh, Plt kepada dinas Umi Kalsum. Dan memang ternyata sampai sekarang ini belum ada pelayanan catatan sipil, “kata Sofyan Ali saat diwawancarai awak media di Hotel Beliga, Kamis (15/07/21)

Lanjut Sofyan, Kami meminta Bupati Fifian segera menganulir keputusannya berkaitannya dengan kapala dinas catatan sipil, karena itu berdasarkan sistem dan mekanisme, tidak bisa tidak, harus dibatalkan keputusan itu.

“Jika tidak, maka kobannya adalah masyarakat. makanya ikuti mekaniame, “Jadi, Saya berharap Bupati Fifian ikuti mekanisme, mengikuti aturan, harus berdasarkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan itu, “kata Sofyan.

Tambah Sofyan, kita akan keluarkan rekomendasi, dimana rekomendasi ini sifatnya mengikat dan wajib kita laksanakan sesuai Pasal 351 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 351 ayat (1) menjelaskan, “Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.

“Jadi, Apabila rekomendasi Ombudsman itu harus ditindak lanjuti oleh kepala daerah, jika tidak ditindaklanjuti, maka ada sangsi dari Kementrian, terkait dalam hal ini adalah Mentri dalam Megeri, “Jadi kita akan mengeluarkan rekomendasi dan tidak ditindak lanjuti, maka tuntu Ombudsman tidak akan tinggal diam, “tegasnya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait