KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) Fifian Adiningsih Mus batalkan demosi atau pemberhentian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bambang Fataruba tanpa dasar hukum.
Pantauan media ini, Sabtu (12/06/21), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Kemendagri RI Nomor: 862.1/760/DUKCAPIL tertanggal 11 Juni 2021 telah melayangkan teguran pada Bupati Kepulauan Sula yang diketahui melakukan demolisi jabatan pada Bambang Fataruba yang menjabat Kadis Dukcapil Kepsul.
Bupati Kepulauan Sula Fifian Adiningsih Mus segera membatalkan keputusan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengembalikan pejabat semula a.n. Bambang Fataruba, ke dalam jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5812 Tahun 2019 Tanggal 26 Desember 2019, selambat-lambatnya 3 hari sejak diterimanya
Dalam surat tersebut Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melayangkan ancaman pemutusan jaringan komunikasi data (jarkomdat) kependudukan, jika teguran tersebut tidak ditindak lanjuti.
“Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula,” tegas isi surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“ Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Bambang Fataruba mengatakan dirinya telah menerima surat pembatalan demosi jabatan untuknya, “Iya, barusan saya terima suratnya,” kata Bambang saat konfirmasi wartawan via Whatsapp [dn]