Terkait Perwali 33, Musisi dan Pekerja Seni Surabaya Mengadu ke Dewan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Beberapa perwakilan musisi yang ergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya.


“Kami datang kesini untuk menyampaikan surat pengaduan,” ujar Imron Sadewo salah satu koordinator musisi. Kamis (23/07/2020) pagi.
Surat pengaduan, kata Pimpinan Orkes Moneta ini, berisi soal keluhan dari teman teman musisi dan penyanyi karena tidak bisa berkreasi untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Tentu ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020, seakan-akan kita tidak bisa berkreasi dan bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan hidup sehari hari,” kata Imron Sadewo.
Perwali 33 tahun 2020, menurut ia, dirasa membingungkan bahkan sangat memberatkan bagi para musisi dan penyanyi maupun pekerja intertaint (Hiburan) lainya saat menerima job manggung dibulan agustus besok.
“Jujur, saya dan teman teman lainnya sangat bingung sekali apakah dengan adanya Perwali (33) ini kita dizinkan bekerja untuk manggung mengisi acara orang yang punya hajatan,” keluh Imron.


Untuk itu, Ia bersama musisi lainnya meminta kepada anggota dewan untuk bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik agar bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar hari.
“Semoga saat hearing nanti ada solusinya dan kami berharap juga kepada pemerintah kota bisa memperhatikan nasib kami karena kami sudah 4 bulan lebih tidak bisa bekerja,” pungkas Imron. usai menemui anggota komisi A.
Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota Komisi A Arif Fathoni mengaku menyaksikan kegelisahan warga surabaya pekerja seni baik itu musisi, penyanyi wedding organizer dan pelestarian kesenian tradisonal berkaitan dengan perwali 33 tahun 2020


“Ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020 dan seharusnya Pemerintah Kota jangan tutup mata,” ujar Arif fathoni. Kamis (23/07/2020) usai menemui para pekerja seni.
Artinya, kata Ketua Fraksi Golkar ini, mereka sudah sekian lama tidak bekerja mencari nafkah keluarga karena dampak penerapan PSBB, dan pihaknya sangat mengapreasi ketika menertibakan Perwali 28 tahun 2020.
“Itu (Perwali 28) tujuannya membuka klaster ekonomi surabaya agar pandemi kesehatan tidak bergeser kepada pandemi di dalam bidang ekonomi itu kita sangat apreasi,” kata Fathoni.
Adanya Perwali 33 ini, menurut ia, anomali karena Pemerintah Kota tidak menjelaskan apakah ditemukan klaster covid baru ditempat tempat yang dilarang beroperasi.
“Jadi menurut saya, Perwali 33 tahun 2020 ini anomali banget, dan kasihan mereka tidak bisa manggung mengisi acara untuk menafkahi keluarganya,” kata Fathoni.
Hal itu, menurut Ketua Golkar Kota Surabaya, tentu ini menjadi persoalan baru, maka itu pihaknya berharap Pemkot harus terbuka terhadap saran dan masukan ini sehingga pekerja seni bisa menyambung hidup kembali ditengah kesulitan ekonomi bangsa ini.
“Paling penting bagi saya Pemerintah Kota memastikan bahwa ditempat-tempat usaha protokol kesehatan (Covid) secara ketat terpenuhi,” pungkas Fathoni. (Red).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait