KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula telah menerima berkas perkara kasus dugaan Perzinahan yang dilakukan oleh tersangka inisial MK dan ML.
“Jaksa Tindak Pidana Umum pada Kajari Kepulauan Sula telah menerima berkas perkara (Tahap II) dengan berkas perkara Nomor : BP/30/VIII/2021/ Reskrim tanggal 18 Agustus 2021 dari Polres Kepulauan Sula
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Burhan melaui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk perkara inisial MK dan ML berkas penyidikan setelah penuhi P19 baru diterima pada Senin 20 September 2021 kemarin, “kata Bagas saat dikofirmasi lewat pesan Whats App, Jum’at (24/09/21)
Lanjut Bagas, saat ini sedang dipelajari oleh jaksa peneliti terhadap kelengkapan formil dan materiilnya guna tentukan sikap apakah sudah layak untuk dilimpahkan ke PN atau belum.
“14 hari penelitian berkas, tapi dalam 7 hari sudah harus tentukan sikap. “Jadi jika dalam 7 hari tersebut ternyata belum lengkap maka dalam waktu 14 hari sudah ada petunjuknya, “singkat Bagas. [dn]