MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Muhtarom, dalam mensosialisakan larangan pungli, tidak hanya melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Namun juga melalui pendekatan secara keagamaan agar lebih menyentuh.
Menurut H. Muhtarom, mengenai larangan pungli, sudah sering disampaikan. Termasuk kepada jajaran PGRI beberapa waktu lalu. “Jadi saya sudah sampaikan sampai pada pendekatan akidah. Tidak sekedar normatif,” kata Bupati Madiun, H. Muhtarom, kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2017.
Menurutnya lagi, perbuatan seperti pungli, selain hasilnya tidak seberapa, siapa yang melakukan bakal ngunduh wohing pakerti (memetik ‘hasil’ dari kejahatannya). “Jadi jangan sampai harta yang tidak berkah, kemudian diunduh oleh anak, misalnya anaknya nakal. Ini namanya ngunduh wohing pakerti,” tambahnya.
Bupati juga sempat membuat ilustrasi jika ada PNS yang melakukan pungli. Misalnya seorang PNS yang telah mengabdi selama 30 tahun, kemudian terkena OTT pungli yang nilainya tidak seberapa. Kemudian dipecat dan hak pensiun hilang.
“Masa’ PNS-nya harus dipertaruhkan. Ini kesadaran yang harus ditanamkan kepada para pejabat dan PNS yang erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat,” pungkas H. Muhtarom.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Satgas Saber Pungli Kota Madiun, menangkap dua orang PNS Dinas Perhubungan Kota Madiun yang bertugas di Balai Uji Kendaraan Bermotor. Dua PNS itu yakni DR dan BP.
Informasi yang beredar, dua PNS itu melakukan pungli dengan meminta uang Rp.10 ribu untuk setiap kendaraan yang datang untuk melakukan uji kelayakan kendaraan. Sedangkan kendaraan yang tidak datang atau hanya membawa buku kir, harus membayar Rp.50 ribu. Kejadian di Kota Madiun inilah, yang tidak diinginkan oleh bupati terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. (Rohman/Dibyo).