Terkait Statement H, Ini Kata Tim Kuasa Hukum CR

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Perseteruan antara H dengan CR masih terus berlanjut dan belum menemukan solusi serta jalan keluar yang terbaik. Keduanya masih ngotot dengan pendirian mereka masing-masing.

Menanggapi berita yang beredar beberapa hari yang lalu, kuasa hukum CR, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, memberikan tanggapan dan jawaban, Rabu 3 April 2023.

Pertama mengenai masalah UU ITE. Menurutnya, ahli bahasa yang dihadirkan kejaksaan, tidak membawa surat tugas.

“Jadi oleh majelis hakim ditolak. Karena ahli itu harus membawa surat tugas,” terangnya.

Saksi ahli bahasa dihadirkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, paparnya, yakni Sri Wahyuni. Namun belum sampai tahap memberikan keterangan, oleh majelis ditolak karena tidak membawa surat tugas.

“Akhirnya, sidang ditunda tanggal 17 April,” tambahnya.

Kedua, perihal dugaan pasal 266 KUHP, dimana kliennya sebagai pelapor, melaporkan Suprihatin, dimana Suprihatin mempermasalahkan unggahan yang mana di dalam UU ITE ini masih dalam uji materi, yaitu subjek hukum.

Apa yang disampaikan di dalam unggahan itu, urainya, berkaitan dengan identitas Suprihatin, ternyata dalam perjalanan laporan pasal 266 KUHP ditemukan bahwa Suprihatin ini menggunakan double identity (identitas ganda).

“Berita yang sudah viral di beberapa media kemarin, terlapor mengaku memiliki identitas tunggal dan sudah dinonaktifkan oleh Dirjen Dukcapil Pusat, kami jawab masih belum tuntas,” ucapnya.

“Statusnya itu non aktif bukan dicabut atau dihapus. Kami sebagai penasihat hukum pelapor juga mengkroscek ke Jakarta bertemu dengan Kasubbag Siak. Dikatakan masih menunggu proses pidana selesai. Artinya pihak Dirjen Dukcapil itu juga menunggu kasus ini,” tuturnya.

Kemudian, perihal yang bersangkutan mengakui tidak bersalah dan tidak mengetahui kesalahannya.

Padahal sudah dijelaskan pada saat pertemuan mediasi pertama di Polres, kliennya mengatakan yang bersangkutan ini bukan Herlina tapi Suprihatin.

“Secara legal standing, identitas yang dilaporkan oleh klien kami ini pasal 266 KUHP dan di kasus lain melaporkan klien kami menggunakan identitas yang bermasalah tersebut maka ini saling berkaitan. Justru subjek hukumnya ini yang harus diuji. Benar tidak identitasnya. Baru UU ITE bisa di lanjutkan. Itu poin yang ingin saya sampaikan,” lanjut Billy.

Sementara itu, Burhanuddin Jabbar, SH, berterima kasih dan mengapresiasi atas kinerja APH, khususnya kepolisian dan kejaksaan yang telah mengusut tuntas terkait perkara pasal 266 KUHP.

“Sekarang sudah tahap dua. Artinya, untuk dugaan atau bukti awal, dua bukti sudah terpenuhi dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami sangat meyakini bahwa tidak ada penetapan ganti nama dari Suprihatin ke Herlina dan di sidang sebelumnya juga. Pihak kejaksaan tidak bisa membuktikan akan hal itu. Cuma disampaikan terkait pasal 403 KUHP dan itupun isinya terkait pencabutan NIK. Bukan ganti nama dan itu juga masih kasasi. Artinya, kalau masih kasasi proses itu belum berkekuatan tetap, belum inkrah,”ungkapnya.

Harapan Jabbar, di persidangan tentang pasal 266 KUHP, majelis hakim yang memutus dan mengadili nanti, agar mengadili seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, bukti bukti dan fakta-fakta hukum yang disampaikan kejaksaan.

“Mengacu penetapan pasal 403 KUHP, setelah kami ke Ditjen dukcapil Jakarta, kami sampaikan statusnya sudah tersangka. Maka status Herlina pun juga tidak aktif. Akhirnya dua duanya di nonaktif statusnya oleh Kasubbag SIAK, menunggu proses persidangan hingga selesai,” terangnya.

Ditempat yang sama, CR juga memberikan tanggapan, kalau dirinya merasa sebagai warga negara Indonesia yang baik.

“Ini negara hukum, Jadi patut mematuhi peraturan di negara ini. Dari pihak kepolisian, waktu itu juga tidak serta merta menjadikan dia tersangka. Tidak serta merta sampai ke tahap P21. Tapi melalui proses. Tapi kemarin sudah tahap dua (dilimpahkan ke kejaksaan). Dari pihak kejaksaan pun juga sudah menetapkan dia sebagai tahanan kota dan sudah dipasang gelang GPS,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait