Curi dan Sebarkan Data Pribadi HP, Dua Pemuda Diringkus Ditreskrimsus Polda NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com
Dua pemuda yang diidentifikasi sebagai GMK (25) dan NRA (22) telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena diduga terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM (22).

Demikian disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, saat jumpa pers di Ruang Bidang Humas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

Selanjutnya, Yoce Marten menjelaskan, awalnya korban NNM ingin memperbaiki handphonenya yang kemudian menitipkan kepada saudaranya.

Kemudian saudaranya membawa handphone ke salah satu toko service di Kupang pada 3 Februari 2024.

Pada 13 Februari 2024, saudara dari korban kembali mengecek handphone tersebut apakah sudah diperbaiki atau belum, tapi ternyata belum selesai.

Kemudian sampai pada 11 Maret 2024, baru handphone tersebut sudah selesai diperbaiki. Beberapa hari setelah handphone diperbaiki mulai beredar video rekaman yang bermuatan asusila.

Yang mana video tersebut, adalah dari korban yang menampilkan dari kondisi korban itu beredar di masyarakat.

Sehingga dengan adanya kejadian viral tersebut dimana foto atau video pribadi ini beredar di masyarakat pada 11 Maret 2024, selanjutnya korban NNM melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT.

“Yang mendasari hal tersebut, kita melakukan penyelidikan. Kemudian pada 15 Maret 2024, korban dihubungi via DM (direct message) akun media sosial Tik Tok oleh salah seorang dengan akun TikTok @MataPolo23. Isi DM-nya adalah ancaman akan memviralkan lagi ideo-video asusila tersebut apabila korban tidak mau diajak berhubungan badan”, jelas Yoce Marten.

“Dengan dasar itu, akhirnya setelah kita melakukan penyelidikan, resmi dibuatkan laporan polisi pada 16 Maret 2024. Kemudian kita langsung melakukan identifikasi akhirnya pemilik akun Matapolo23 ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang ada padanya”, tambah Yoce Marten.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, lanjut dia, pada 19 Maret 2024 kembali dibuatkan laporan polisi terkait illegal akses atau pencurian data, dimana polisi langsung melakukan pencarian, dan berhasil ditemukan tersangka NRA.

Dimana tersangka NRA ini dulunya merupakan karyawan dari toko service handphone tersebut yang sekarang sudah dikeluarkan dari toko tersebut.

Dia menambahkan, sampai dengan saat ini sudah dua orang tersangka yang kita amankan, yakni terkait pengancaman, dan illegal akses. Dan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya terkait nanti modus operandi apalagi yang digunakan.

Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Dokumen Rahasia dan/atau Pencurian Data dan/atau kesusilaan dengan muatan Kesusilaan melalui ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 46 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait