Probolinggo, BeritaLima.com – Tumpukan yang diduga Limbah B3 batu bara terlihat jelas dari jalan raya, dimana lokasi tumpukan yang di duga Limbah B3 berada di Desa Karang pranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dengan adanya tumpukan yang diduga Limbah B3 batu bara pihak Lsm Penjara Probolinggo Raya melakukan investigasi serta melaporkan ke Polda Jatim Cq.Direktur Krimsus Polda Jatim, agar mengusut tuntas adanya dugaan pembuangan limbah B3 batu bara yang disinyalir ilegal.
Ketua Lsm Penjara Probolinggo Raya menyampaikan dari hasil pantauan bahwa material tumpukan itu diduga adalah Limbah B3 batu bara, dan dugaan kuat limbah tersebut di buang oleh perusahaan Semen yang berada di Kabupaten Probolinggo,” tutur pria bernama Damoanto.
Dirinya sudah melayangkan surat laporan tertanggal 23/6 kepada Polda Jatim Cq.Dir.Krimsus Polda Jatim dan tembusan surat kepada Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Probolinggo, Polres Probolinggo, ESDM Provinsi serta DLH Provinsi Jatim.
Didalam laporan tersebut pihaknya melampirkan video, foto dan sample yang diduga limbah B3. Lsm Penjara Probolinggo Raya berharap kepada aparatur penegak hukum (APH) segera memproses sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku, karena tumpukan yang diduga limbah B3 batu bara tersebut sangat berbahaya terhadap masyarakat dan ekosistem lingkungan,” jelasnya.
Awak media mendatangi pabrik semen untuk konfirmasi pemilik PT. HA berlokasi di Kecamatan Dringu, Kab.Probolinggo namun tidak ada di lokasi pabrik, media mencoba konfirmasi via telpon dan whatsApp 081235944xxx namun tidak di respon hingga berita ini terbit. (gus)