Caption : Ilustrasi Penganiayaan
PAMEKASAN, Beritalima.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan YAP (25), Warga Dusun Lombang, Desa Budaggan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terhadap korban penganiayaan SN (24) warga Jalan Mesigit, Kelurahan Parteker, Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Andri Setya melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan menjelaskan, “ Peristiwa tersebut berawal ketika korban menagih hutang kepada YAP sebesar Rp 2 juta, namun tanpa disangka si YAP justru tersulut emosi ketika ditagih. Sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Selasa (15/10/2019).
“Penganiayaan terhadap korban dilakukan YAP dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian betis kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan,” kata Kasubag Humas IPTU Nining Dyah.
Selain itu, pihaknya menyampaikan persoalan utama dalam kasus penganiayaan tersebut murni akibat persoalan hutang piutang.“Permasalahannya pelaku tidak terima karena selalu ditagih (hutang Rp 2 juta), sehingga pelaku menyuruh korban datang ke TKP dan terjadilah penganiayaan,” ungkapnya.
“Berdasarkan laporan, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 40 centimeter (cm) dengan gagang kayu dan sarung celurit warna cokelat di rumah pelaku di Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan,”jelas IPTU Nining Dyah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan, pasca dilakukan penangkapan pada pukul 2:30 WIB dini hari,” pungkasnya.(rr)