SURABAYA – beritalima.com, Diam-diam Polrestabes Surabaya sudah mengembangkan penyidikan kasus dugaan Pemalsuan Akta Wasiat atas nama mendiang Aprilia Okadjaja. Diduga Notaris Dedi Wijaya SH,.M.Kn sudah berstatus menjadi terlapor dua dalam perkara tersebut bersama-sama dengan King Finder Wong, sebagai terlapor satu.
Hal itu diungkap Jaksa Kejari Surabaya Darwis pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah Notaris Dedi diperiksa sebagai saksi bersikukuh mengaku di intimidasi oleh Fung-Fung sewaktu membuat surat pembatalan atas Akta Wasiat Nomer 67 melalui Notaris Agus Wiyono SH,.M.Kn di Jalan Bintoro.
“Tau apa tidak kalau sewaktu saudara dibawa ke kantor Polisi saat itu saudara juga sebagai terlapor. Ini lho SPDPnya, terlapor satu King Finder Wong, terlapor kedua Dedi Wijaya SH,.M.Kn. Coba tembusi SPDPnya. Ditembuskan kepada Kapolrestabes, Ketua PN, Harijana, King Finder, Dedi Wijaya. Jadi bukan saudara di intimidasi. Memang prosesnya saudara akan dijadikan tersangka dan ditahan. Penyidik berharap saudara jujur di persidangan ini agar tidak di proses, tetapi setelah duduk disini saudara malah bertingkah,” ungkap Jaksa Darwis. Kamis (4/4/2024) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Darwis juga dibuat geram karena Notaris Dedi Wijaya tidak menyimpan Minuta Akta Wasiat Nomer 67 sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Jabatan Notaris.
Kegeraman Darwis memuncak setelah Notaris Dedi menyatakan bahwa Minuta Akta nomer 67 tersebut hilang dan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Sedangkan Akta pembatalan yang dibuat oleh Notaris Agus Wiyono dan Notaris Lusiana masih tersimpan di kantornya dan tidak hilang.
“Akta tersebut sudah ada laporan kehilangannya di Polisi,” kata Notaris Dedi.
Kenapa Akta nomor 67 bikinan saudara sendiri bisa hilang dari kantor saudara. Akta nomor 67 kan bikinan saudara sendiri yang seharusnya saudara jaga baik-baik kok bisa hilang, sedangkan Akta bikinan Notaris Agus Wiyono dan Akta yang bikinan Notaris Lusiana masih ada,? Tanya Jaksa Darwis kepada Notaris Dedi.
“Waktu itu kan saya ada pindahan kantor hilang semua,” elak Notaris Dedi
Sebagai seorang Notaris, apakah setiap bulan saudara mempunyai kewajiban untuk melaporkan produk saudara ke MKD atau MKN,?
“Tidak, hanya saya catat saja,” jawabnya.
Bukan itu saja, dalam sidang Jaksa Darwis juga menyebut Notaris Dedi Wijaya tidak menerapkan prinsip kehati-hatian pada saat membuat Akta Wasiat Nomer 67 dengan tidak melakukan cros cek lapangan ketika Aprilia Okadjaja mewariskan rumahnya yang berada di jalan Margorejo Indah Nomor 20 D kepada King Finder Wong.
“Ahli waris menerangkan nomor 20 D itu tidak ada. Yang ada adalah Blok D-306. Kalau ini Terdakwa nekad mengambil Rumah itu, saudara punya beban moral apa tidak,” ungkap Jaksa Darwis.
Mengakhiri persidangan, Jaksa Darwis menilai kalau Akta Wasiat Nomer 67 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya menyalahi Pasal 906 BW (Burgerlijk Wetboek) sebab King Finder Wong yang berprofesi sebagai Shinsei menerima Wasiat dari Aprilia Okadjaja yang adalah pasiennya sendiri.
BW Pasal 906 itu berbunyi, Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Diketahui, King Finder Wong duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan oleh ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi milik mendiang Aprilia Okadjaja di sejumlah Bank.
Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.
Merasa bersalah akhirnya Notaris Dedi Wijaya bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono SH, M.Kn. (Han)