BANYUWANGI, beritalima.com – Terungkap keberadaan PT isti Jaya Mandiri tidak mengantongi ijin pendirian Kantor di Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut juga menjadikan pertanyaan keabsahan segala kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Eko prayitno yang mengaku sebagai kepala cabang PT isti Jaya Mandiri Banyuwangi yang merekrut calon pekerja migran indonesia ( CPMI).
diketahui keberadaan kantor PT Isti Jaya Mandiri di Banyuwangi berada di dusun trembelang Desa Cluring, yang terppang jelas spanduk bertulisankan PT tersebut.
Kejadian tersebut menuai kritik pedas dari ormas PETA BLAMBANGAN Nusantara.
Solehudin, selaku ketua Ormas Peta Blambangan menuturkan hal tersebut harus mendapat tindak lanjut yang tegas dari pemerintah daerah.
” pemerintah daerah harus bertinda tegas melalui petugas penertib perdanya dengan ditutup kantor tersebut.” ungkap soleh.
Soleh juga menambahkan bahwa dari sisi pidana aparat penegak hukum juga harus bertindak.
” selain penegakan perda, aparat penegak hukum harus bertindaj tegas karena berkaitan dengan beberapa perkara yaitu dugaan pemalsuan umur CPMI dan dugaan TPPO karena hal itu terjadi untuk upaya pemberangkatan CPMI apalagi sekarang diketahui berkaitan dengan ijin kantor cabamg juga diragukan.” pungkasnya.
Sementara, Eko Prayit pada saat dikonfirmasi melalui selulernya enggan memberikan jawaban berkaitan dengan ijin pendirian kantor cabang P3MI yang di kelolanya. (bi)