SURABAYA – beritalima.com, Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, kabar duka datang dari Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang hakimnya bernama M Arifin meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam rilisnya membenarkan kabar terebut. Almarhum M Arifin dikatakan meninggal pada hari Selasa (15/9/2020) pukul 00.45 wib di salah satu Rumah sakit di Semarang.
“Almarhum tutup usia 56 tahun akibat terpapar virus covid 19. Almarhum baru bertugas di PN SBY sekitar 3 bulan yg lalu, pindahan dari PN Jakarta Barat,” papar Ginting dalam rilisnya, Rabu (16/9/2020).
Menurut Ginting, sebelum meninggal, almarhum mengambil cuti karena istrinya yang ada di Semarang sedang sakit, dan pada 7 September 2020 yang lalu telah meninggal dunia juga yang diduga juga terpapar Virus corona.
“Almarhum Arifin meninggalkan 4 orang anak yg masih duduk dibangku sekolah dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di Semarang,” tuturnya.
Meski ada hakim yang meninggal, namun PN Surabaya tidak akan memberlakukan lockdown. Namun tes swab akan diagendakan lagi bagi para pegawai dan hakim.
“Tidak lockdown. Sebelumnya sudah swab, ke depan akan swab lagi. Jika dari hasil swab nanti banyak yang terpapar maka Ketua Pengadilan Negeri akan melaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Jatim untuk dikeluarkan kebijakan yang tepat memutus mata rantai virus corona di PN Surabaya,” sambungnya.
Buntut kabar duka tersebut, Ginting berharap agar para pencari keadilan di PN Surabaya memperketat dirinya masing-masing dengan protokol kesehatan. Bagi yang tidak memakai masker tidak diijinkan memasuki area PN Surabaya.
“Pelayanan PN SBY akan tetap berjalan, namun bagian security akan membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke PN Surabaya, yakni aparat keamanan, para jaksa, para pengacara, wartawan. Pihak-pihak yang tidak urgent keperluannya dilarang masuk,” tandasnya.
Diakhir rilisnya, Martin Ginting mengajak masyarakat disiplin menjaga jarak dan pakai masker. Pemkot dan Aparat Pengadilan serta Kejaksaan sudah mulai melaksanakan operasi Yustisi. Menghukum para pelanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang lapangan.
“Itu semua demi menegakkan Perda pelanggar protokol kesehatan dan memutus matarantai penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (Han)