Tersandung Kasus Grooming, Ternyata TR Dikenal Rajin Puasa Dan Suka Ngaji Di Lapas Klas llA Pamekasan

  • Whatsapp

Caption: Ketika Kapalas Klas llA Pamekasan Hanafi memberikan keterangannya di Ruang Tamu.

PAMEKASAN, Beritalima.comTR(25), warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura,Jawa Timur. Merupakan binaan warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan. Kini menjadi santer dan buming dikalangan Publik.

Bacaan Lainnya

Perihal santernya TR tersebut, atas dugaan kasus pencabulan anak melalui media sosial(Grooming). Dan sekarang TR sedang penanganan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya diketahaui TR menjadi warga binaan Lapas klas llA Pamekasan tersebut sejak April 2018 atas kesus grooming pada tahun 2017. Dan di vonis 7 tahun penjara setelah menjalani persidangan.

” Hasil Putusan Pengadilan Pamekasan TR masuk ke Lapas Klas llA Pamekasan. Sejak awal bulan April 2018 sesuai fakta,” katanya Hanafi Kalapas klas llA Pamekasan saat dikonfirmasi Awak Media di ruang tamu, Selasa Siang( 23 /07/2019) Pukul 11.38 WIb.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, sejak TR masuk di Lapas Klas llA Pamekasan dia dikenal sosok pendiam dan rajin Puasa setiap harinya.

” Awalnya saya tidak mencurigai dengan adanya kasus yang sama saat sekarang ini. Karena TR adalah orang yang dihormati di sini, atas tingkah lakunya yaitu puasa dan ngaji,”sambung Hanafi menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan.

Terpisah dikatakan oleh HR merupakan sesama Penghuni lapas klas llA Pamekasan, tidak menyangka Sahabatnya itu terjerat kasus yang sama. Dan keseharian TR kerap di panggil dengan sebutan lora Lora.

“Saya pun tak menyangka sahabat saya akan seperti ini, karena beliau adalah orang yang terpandang relegius dan rajin beribadah di sini,”bebernya HR, Selasa Siang ketika jam besuk(23/07/2019).

Perlu diketahui bersama berdasarkan informasi yang dihimpun Beritalima.com. Sementara atas atas dugaan Grooming tersebut, TR sekarang dalam penanganan Bareskrim Polri.

TR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi, dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.(rr).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *