BOJONEGORO, beritalima.com – Penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro, terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dan penggelapan uang, melalui sistem arisan rumah sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Selain dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tersangka juga akan dijerat dengan Undang Undang Perbankan pasal 46.
Hal itu didasarkan dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka Fais yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin dari lembaga berwenang, seperti Bank Indonesia. Dari pengakuan para korban, tersangka juga seringkali mengaku menggunakan uang dari masyarakat itulah untuk investasi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH menerangkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Kasat Reskrim manambahkan, bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya. Surat tersebut masih akan ditindaklanjuti ke OJK pusat di Jakarta untuk menentukan saksi ahli.
” Kita kirimkan surat pemanggilan ke Surabaya, lalu dikirim ke Jakarta, nanti mereka yang menentukan siapa saksi ahlinya dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim.
AKP Sujarwanto menjelaskan, di Bojonegoro sendiri pihak kepolisian belum pernah menangani kasus yang termasuk dalam undang-undang perbankan. Untuk itu kasus ini menjadi pintu masuk bagi para penyidik untuk lebih mendalami kasus-kasus serupa pada nantinya. ” Bisa kita jadikan yuris prudensi dalam kasus yang akan datang, ini trobosan baru,” ungkapnya.
Hingga saat ini bersamaan dengan pemanggilan para saksi baik dari pihak korban maupun karyawan, penyidik terus menginventarisir seluruh aset tersangka.
Hasilnya cukup mengherankan, dalam rentang waktu dua tahun lebih tersangka menjalankan usahanya, aset yang dimiliki sangat kecil.
Sudah ada 4 ruko di dua lokasi yang di amankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di jalan panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya.
Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank, dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.
Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan.
“Nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa,” mmbuhnya.
Sejumlah aset itu akan ditentukan oleh pihak pengadilan usai sidang pada nantinya, sedangkan untuk pengembalian uang para korban, penyidik menyarankan para korban melakuakan gugatan perdata ke pengadilan setelah kasus pidana selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sudah ada 515 korban yang merasa tertipu arisan rumah sehat Arrohmah dan mengadu ke pihak kepolisian. Dari seluruh korban tersebut diperkirakan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar.
*) Foto Kasat Reskrim Polres Bojonegoro (AKP Sujarwanto SH)