WONOSOBO, beritalima.com – Mencuatnya kasus pembuangan bayi laki-laki yang baru dilahirkan di toilet bandara Sultan Aji Sulaiman beberapa bulan lalu. Pada Rabu (9/1) siang akhirnya terungkap laki – laki yang menjadi ayah dari bayi tersebut. Diketahui bahwa kehamilan dari NDK, ibu sang bayi akibat adanya perbuatan cabul dari SM warga Jaraksari kabupaten Wonosobo.
Diungkapkan Kasatreskrim Polres Wonosobo pada Jumat, 19 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 wib korban, salah satu pelajar kelas 3 SMA ini bersama orang tuanya berangkat ke Balikpapan. Sesampainya di bandara pada pukul 23.00 wita korban ijin untuk pergi ke toilet.
“Ketika masih di bandara, mereka didatangi polisi yang menerangkan bahwa korban telah melahirkan bayi di toilet bandara.” Jelas
Dia melanjutkan, setelah didesak akhirnya korban mengakui laki-laki yang menghamilinya.
“Persetubuhan tersebut yang dilakukan pada bulan Januari 2018, tahun lalu.” Lanjutnya dalam press rilisnya.
Awal pertemuan korban, kata AKP Heriyanto, SH, MH, terjadi sekira pukul 15.00 wb di bulan tersebut mengajak korban untuk bertemu keesokan harinya. Keesokan harinya pelaku SM (48 tahun) mengajak korban ke kebun singkong yang masuk wilayah kampung Mlipak kecamatan Wonosobo.
“Disanalah dia membujuk korban untuk bersetubuh. Awalnya korban menolak karena bujuk rayunya akhirnya terjadi pencabulan tersebut.” Tutur Kasat Reskrim.
Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan UU RI No.32 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan UU RI No.35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No.32 tahun 2002 serta UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.32 tahun 2002.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.” Tandasnya. (Edi)