Tertibkan Aset, Perlunya Perda Yang Mengatur

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Toraja Utara terus melakukan penertiban serta menginventarisir soal aset daerah yang ada.

Hal ini mampak terlihat dari pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait untuk mensingkronkan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 19/2016 tentang pengaturan dan pengelolaan bidang aset negara.

Sementara Permendagri No. 17/2007 tentang petunjuk teknis penggunaan barang milik daerah yang telah diamandemenkan menjadi Peraturan No. 15/2013 yang lebih menitikberatkan soal pengelolaan barang milik daerah dengan mengikuti aturan baru tersebut setelah adanya perubahan tersebut.

Hal ini mendapat tanggapan dari Kabid Pengelolaan Aset Daerah, YM. Palungan, SH, perlunya adanya aturan yang menjadi petunjuk daerah dalam bentuk Perda selain adanya peraturan Permendagri itu.

“Dalam rangka menertibkan aset daerah tersebut mestinya adanya Perda selain Permendagri itu. Sehingga pengaturan aset daerah dan negara jelas payung hukumnya untuk menjadi acuan Pemerintah dalam mengelola aset yang ada,” jelas YM. Palungan, saat memberikan keterangan Persnya, Rabu (4/4/2018) diruang kerja mereka.(gs).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *