Tidak Main-Main Ketum Formasi laporkan Pihak Disdik Pamekasan ke Kejari

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Ternyata benar iklal tidak pernah main- main dengan ucapanya pada waktu aksinya di depan Kadisdik Pamekasan. Usai aksinya di Kantor Dinas Pendidikan Pamekasan, Iklal selaku Ketua Umum Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi) menyerahkan berkas- berkas serta melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (KEJARI) Pamekasan Madura Jawa Timur, Rabu (06/09).

Pada waktu itu, berdasarkan pantauan beritalima.com, Iklal ketua Umum Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi), langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi Negeri( KEJARI) Pamekasan yang berada di sekitar Jalan Raya Panglegur Kota Pamekasan. Guna untuk melaporkan dan meyerahkan beberapa bukti adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknom Dinas Pendidikan terebut.

Pasalnya beberapa tuntutan yang dilontarkan kepada pihak Dinas Pendidikan Pamekasan, pada waktu aksinya, pihak Kadisdik tidak dapat menunjukkan bukti- bukti yang diminta oleh para orasi aksi Formasi itu.

Sehingga bembuat ketua Umum Formasi itu, tidak mengurungkan niatnya untuk melaporkan atas tindakkan Dinas Pendidikan Pamekasan yang tidak bisa menunjukkan beberapa bukti tuntutan yang dimintah oleh pihak Aksi di antaranya sebagai berikut:

1. Transparansi serta menunjukkan bukti – bukti pengunaan dana di luar APBD tersebut.
2. Jelaskan dan sebutkan dasar Hukum yang dijadikan pedoman dalam mengunakan dana diluar APBD
3. Tunjukan bukti nyata langkah Disdik kabupaten Pamekasan perihal rekomendasi Audit BPK Tahun 2016.
4. Sangsi tegas oknum yang terindikasi melawan PP.Nomor 58 Tahun 2005 pasal 59 ayat 1 Dan 3 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Sementara secara terpisah, Kepala Disdik Pamekasan, Moh. Tarsun, saat dikonfirmasi awak media mengaku belum begitu tahu secara detail tentang persoalan itu. Ia berdalih, karena untuk persoalan itu bukan kewenangan Disdik Daerah Kabupaten/Kota, melainkan sudah menjadi kewenangan Disdik Provinsi.

“ Masalah di SMK 3 bukan menjadi kewenangan kami karena hal itu adalah kewenangan provinsi, batasan kami di daerah hanya berkoordinasi saja,” jelas Moh. Tatsun kepada semua wartawan.

Perihal persoalan itu, Tarsun selaku Kadisdik menyatakan tetap tidak akan berpangku tangan sekalipun itu adalah kewenangan provinsi. Terkait masalah itu, pihaknya akan berusaha menindaklanjuti ke pihak provinsi.(adk/k).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *