BANGKALAN, BeritaLima.com- Unit Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi (togel) Hongkong (HK). Senin (19/3/2018) tadi malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiga orang pejudi togel HK tersebut adalah Abdul Halim (40), Mustofa (36), dan Misken (50). Berasal dari Desa Jenteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah salah satu anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gardu dipinggir jalan Dsn. Janteh Timur, Desa Janteh Kecamatan Kwanyar terdapat segerombolan orang yang bermain judi. Setelah dilakukan penyelidikan memang benar ada orang yang sedang bermain judi jenis HK. Kemudian aparat kepolisian menggerebek dan berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asyik bermain judi tersebut. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap langsung diamankan dan di bawa ke Polres Bangkalan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 45.000. Satu buah kertas karton rekapan nomor togel. Dua buah kertas karton yang berisi pengeluaran judi togel HK. Dan tiga buah bulpoin.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” ujar AKP Bidarudin, Kasubbag Humas Polres Bangkalan. (Rsd)