Oknum Kades Penganiayaan di Pamekasan Divonis 2 Bulan dengan Masa Percobaan 4 Bulan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Proses sidang terkait kasus penganiayaan oleh Hairul Anwar Kades Lembung Kecamatan Galis terhadap warganya Untung (68) merupakan warga setempat, divonis 2 bulan masa percobaan 4 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Madura Jawa Timur. Dengan pasal 352 ayat 1. Selasa(20/03).

Pasalnya ketika di konfirmasi oleh beritalima.com Tim kuasa Hukum dari korban. Abdul Fatah, SH dan H. Achmad Chairul Farid, SE., SH., MH mengatakan, awal waktu Laporan adalah Penganiayaan, namun hasil visum dokter dan gelar perkara (Polres) masuk kategori penganiayaan ringan dengan pasal 352 ayat 1 dengan ancaman Hukuman maksimal tiga bulan, masuk kategori Tipiring.

Bacaan Lainnya

” Hasil putusan sidang tunggal tadi oleh Hakim. Kades Lembung Hairul Anwar dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Untung dengan pasal 352 ayat 1 dengan putusan 2 bulan masa percobaan 4 bulan,” Katanya Fatah kepada Beritalima.com

Lebih lanjut Fatah menambahkan, artinya apabila selama 4 Bulan masa percobaan Oknum Kades Lembung melakukan kesalahan yang sama maka akan langsung dimasukkan ke penjara.

” Jika nanti Hairul Anwar melakukan tindak pidana yang sama, dengan ini maka kades tersebut akan dimasukkan ke penjara,” Jelasnya.

Abdul Fatah,SH bersama H. Achmad Chairul Farid, SE., SH., MH selaku Pengacara dari Korban juga akan berfikir dengan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Nanti kami akan melakukan Musyawarah demi keadilan,dan jika ini ada upaya Banding maka kami akan melakukan banding, untuk mendapatkan kepastian Hukum” Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan,kami beritalima.com untuk terus mencoba mengkonfirmasi dan melakukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, untuk melengkapi berita tersebut.

Reporter : Andy.k
Publishare : Redaksi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *