Tiga Pemakai Sabu dan Ineks Diringkus Polres Lamandau

  • Whatsapp

LAMANDAU, beritalima.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu dan Ineks di wilayah Kabupaten Lamandau, Rabu (5/7/2017) pukul 10.00 WIB.

Tiga pelaku diamankan sekaligus, diantaranya AL (38) warga Baamang Tengah Kota Sampit, HEN (38) warga Kumai Kota Pangkalanbun, dan WA (41) warga Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan.

Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang melihat ketiganya sering melakukan transaksi narkoba. Dari tangan ketiga pelaku tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi butiran kristal yg diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 22, 58 Gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,33 Gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 9 (sembilan) butir yang diduga Narkotika jenis Ineks, 3 (tiga) pipet kaca dan 3 (tiga) korek api, 1 (satu) timbangan kecil merk GW, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Nopol KH 1727 FH warna putih.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Ancas Apta Nirbaya, SH membenarkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada mobil Toyota warna putih dari arah Provinsi Kalimantan Barat akan melintas yang diduga membawa Narkotika, kemudian Unit Opsnal melaksanakan penyelidikan di jalan Trans Lintas Kalimantan dan juga di Jalan sepanjang jalur pemukiman di Kab.Lamandau.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil Toyota Veloz warna putih dengan Nopol KH 1727 FH melintas di Jalan Batu Batangui, RT. 12 A, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau kemudian dihentikan dan dilaksanakan penggeledahan badan dan mobil. Hasilnya ditemukan di dashboard speedometer 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi butiran kristal jenis sabu berat kotor 22, 58 gram, di jok tengah lubang sabuk pengaman 2 pipet kaca, 1 bungkus plastik yang berisi 9 (sembilan) butir Ineks, dasbor samping kanan jok belakang 1 timbangan merk GW, di dalam Tas Hitam merk Polo Alto 1 pipet kaca yg masih ada sisa butiran kristal jenis sabu.

“Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan dan dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” Kata IPTU Ancas.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

**KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *