Tiga Perusahaan Kerjakan Dana Tambahan DAK Bakal Dipinalti,Setelah Bermasalah

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Proyek senilai Rp 13,8 Pisik jalan tambahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pagu sebesar 14 M untuk tiga ruas jalan,Dinilai proyek tersebut dipastikan akan mendapatkan pinalti setelah proyek tersebut penyelesaian tidak tepat waktu sesuai kontrak kerjanya yang telah ditentukan hari ini,25 Februari 2017 ( 51 hari dari batas waktu kontrak 31 Desember 2016),pada pelaksanaannya hingga hari ini proyek tersebut belum rampung.

Dari hasil pantuan berita lima di lapangan,kondisi penyelesaian beberapa proyek jalan tersebut tiga ruas jalan misalnya,peningkatan jalan Panga’ Ba’tan senilai Rp.5.132.726.000,00,peningkatan jalan Lampan (RSUD) Karrangbulu senilai Rp.4.100.000.00,serta jalan peningkatan jalan Ke’pe’-Karasiak senilai Rp.4.665.599.000.00,

Akibat penyelesaian proyek ini tidak tepat waktu,dari data yang muncul,ditengarai karena munculnya masalah.

Timbulnya masalah dari tiga paket ruas jalan tersebut dengan persoalan yang berbeda.
Seperti ruas Panga’-Batan,sehubungan lahan warga yang sempat timbulkan masalah hingga saat ini belum terselesaikan .Namun proyek itu diketahui di kerja terlebih dahulu tanpa adanya penyelesaian masalah yang muncul seperti apa yang diinginkan oleh warga setempat meminta masalah lahannya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek itu di kerja.

Lampan-Karrangbulu,terlihat dengan masalahnya sendiri, serta ruas Ke’pe’-Karasiak. Praktis, hingga berita ini naik tayang, ketiga pekerjaan ruas jalan ini belum di-PHO.

Akibat proyek tersebut belum rampung mestinya rekanan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut diberikan sanksi serta mendapat pinalti.
Dengan tidak rampungnya pekerjaan jalan tersebut, maka berdampak pada perusahaan kontraktor pelaksana.

Ke-3 perusahaan yang bakal kena pinalti alias blacklist adalah PT. Gangking Raya beralamat di Jl. Adhyaksa No. 23 Makassar, PT. Kurnia Jaya Karya dengan alamat Jl. C. Heatubun No. 10 Kelurahan Kwamki Mimika Kabupaten Mimika Papua, dan PT. Alena Mega Konstruksi yang berkantor di Jl. Toddopuli X Grand Sulawesi Blok C No. 41 Makassar.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Aris Mantong M.Si, ketika dikonfirmasi via ponsel, Sabtu pagi ini, mengatakan, tenggang waktu pelaksanaan proyek tersebut selama 90 hari.

“Ada Permenkeu yang mengatur itu. Kemudian kan belum ada pembayaran, baru uang muka. Jadi tidak ada masalah,” jelas Aris. (TIM).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *