SURABAYA – beritalima.com, Soedi Bin Sueb, warga Jalan Bulak Setro Utara, mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan dalam perkara Miras Oplosan yang menyebabkan 3 orang warga Pacar Keling meninggal dunia. Ada tiga poin eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Imum (JPU) Ririn Indrawati.
Tiga poin eksepsi itu dibacakan oleh tim pengacara Soedi Bin Sueb di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/10/2018). Dalam persidangan ini, Soedi Bin Sueb hanya mendengarkan eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya.
1. Surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas dan kabur, baik dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana maupun dalam menguraikan cara tindak pidana dilakukan terdakwa. Dengan fakta itu diharapkan majelis hakim dapat menempatkan dirinya pada posisi netral.
“Persoalan miras oplosan atau cukrik merupakan isu penting di masyarakat karena menelan banyak korban jiwa. Namun, janganlah isu tersebut ditanggungkan semua kepada terdakwa. Sebab terdakwa tidak berhubungan secara langsung dengan para korban yang menenggak miras oplosan tersebut,” ungkap Tri Widodo dari biro hukum Tugianto Lauw and partner ketika membacakan nota keberatan atau eksepsinya.
2. Perkara terdakwa Soedi Bin Sueb ini murni perkara tentang Perijinan sesuai UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penjualan minuman antara terdakwa dengan pembeli yaitu saksi Koestaman dan saksi Gatot Subandriyo merupakan transaksi jual beli murni dan pembeli bukanlah pengecer terdakwa.
“Kedua pembeli sudah diberitahukan oleh terdakwa bahwa minuman oplosan itu tidak boleh dikonsumsi berlebihan, apalagi dicampur dengan zat-zat kimia lainnya, karena bisa berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” terang Tri.
3. Surat dakwaan jaksa terdapat pertentangan satu dengan lainnya. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 204 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sekaligus melanggar Pasal 146 ayat (2) Jo Pasal 140 UU NO.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dakwaan tersebut merupakan dakwaan yang tidak benar, karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyelidikan, penyidikan di kepolisian, diantaranya :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh kedua saksi Koestaman dan saksi Gatot Subandroyo bertindak sebagai pengecer minuman olosan. Serta tidak dimintai keterangannya atau tidak dijadikannya sebagai saksi dari pihak penjual bahan-bahan kimia toko Saba Kimia di Jalan Kapas Krampung, menunjukan dakwaan ini kurang cermat dan kurang cukup bukti.
Bahwa terdakwa pernah mengakui dan membeli jenis Alkohol Food yaitu alkohol makanan, bukan Alkohol Putih, seperti yang di sampaikan penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum , dan Alkohol Food menurut terdakwa adalah untuk makanan, yang di beli di toko Saba Kimia di Jalan Kapas Krampung, yang bila disebutkan secara singkat hampir sama kata-kata yang terucap antara alkohol food dengan alkohol putih yaitu : Alfood atau Alput.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam putusan sela. Dan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Soedi Bin Sueb,” pungkas Tri. (Han)