Terkait Dugaan Fee DAK, Bamsoet Nilai Taufik Tidak Perlu Mundur Pimpin DPR

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Taufik Kurniawan tidak perlu mundur sebagai Wakil Ketua DPR meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

“Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan,” kata Bambang kepada sejumlah awak media di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

Politisi senior Partai Golat tersebut menjelaskan Taufik tidak perlu mundur karena belum ada putusan tetap dari pengadilan karena sudah ada aturan mengenai hal itu.

Namun, dirinya mengakui bahwa nasib posisi Taufik di kursi pimpinan DPR tergantung kepada DPP PAN dan Fraksi PAN DPR RI. “Kami Pimpinan DPR sebagai kolega Taufik sangat kaget dan prihatin, serta mendoakan beliau bisa menjalankan proses hukum dengan sabar dan tabah. Kami hanya berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.”

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini, Pimpinan DPR akan melakukan koordinasi mengenai posisi Taufik yang sudah beberapa waktu tidak hadir di DPR agar tugas Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan tetap berjalan.

Menurut dia, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah berkomunikasi dengan Taufik untuk membesarkan hatinya dan tetap tabah menjalani proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada awak media di Gedung KPK, Selasa (30/10). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *