Tiga Tersangka Pencurian Dihukum 7 Tahun, Beli Sabu Karena Jenuh Menjalani Proses Tahanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ari Widodo menjatuhkan vonis masing-masing 6 tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 Bulan Penjara kepada Linda Mustikaning Ati, Diah Ayu Setianingsih, Ajeng Vilia Danyuna. Sedangkan vonis 7 tahun Penjara denda Rp 1,5 Miliar subsider 3 Bulan dijatuhkan terdahap Bambang Irawan. Empat terdakwa kasus pemilikan narkotika jenis sabu-sabu ini sebelumnya dituntut Jaksa Kejari Surabaya 9 Tahun.

Keempat terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana percobaan membeli sabu dari luar tahanan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Ari Widodo diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya secara teleconfrence.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa gak atau melawan hukum’ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Terbukti bersalah melanggar Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Mo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan,” ucapnya membacakan vonis. Senin (14/11/2022).

Terdakwa DIah Ayu Setianingsih dan terdakwa Ajeng Vilia Santana adalah penghuni tahanan Rutan Polrestabes Surabaya dalam perkara pencurian.

Merasa jenuh karena sedang menjalani proses tahanan, mereka berdua sepakat patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu 0,5 gram untuk dipakai di dalam Rutan dengan cara menghubungi terdakwa Bambang Irawan, kenalannya.

Setelah mendapatkan sabu sesuai pesanan, Bambang menyuruh terdakwa Linda Mustikaning Ati membawa barang titipannya untuk diserahkan kepada terdakwa Diah Ayu Setianingsih yang sedang menghuni ruang tahanan Polrestabes Surabaya.

Celakanya sebelum sabu berhasil diserahkan, terdakwa Linda Mustikaning Ati ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di SPBU Jalan Rajawali Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait