SURABAYA, beritalma.com – Tim kuasa hukum para pembeli Apartemen The Frontage akhirnya melaporkan PT Trikarya Graha Utama ke Polda Jatim, Kamis (14/2/2019). Pasalnya, perusahaan pengembang ini hingga saat ini belum bisa mewujudkan apartemen yang sudah mereka beli sejak beberapa tahun lalu.
Ketiga kuasa hukum para buyer itu, Dimas Yemahura Alfarauq SH, Rohman Hakim SH, dan Moch Efendi SH, menyatakan, sebelumnya mereka telah melayangkan somasi PT TGU, namun tidak kunjung mendapat kejelasan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum ini.
“Kami sudah memberi peringatan tegas kepada pihak PT Trikarya Graha Utama untuk segera mengembalikan uang milik para pembeli yang sudah dibayarkan. Pasalnya para pembeli sudah tidak percaya dengan janji dari pihak PT Trikarya Graha Utama yang seolah membiarkan masalah ini bergulir ke penegak hukum,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq SH, di depan Gedung Sentra Pelayanan Terpadu Polda Jatim, Kamis (14/2/2019).
Disebutkan, sebelumnya pihak pengembang menawarkan apartemen The Frontage sebagai sebuah konsep apartemen mewah dengan fasilitas-fasilitas yang menjanjikan, terlebih lagi rencananya apartement tersebut akan didirikan di jantung kota Surabaya, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Akan tetapi pada kenyataannya hingga saat ini mega proyek itu tidak kunjung terwujud.
“Terlebih dengan adanya penghentian pembangunan serta protes keras dari fraksi DPR karena pembanguan apartemen The Frontage dibangun di atas tanah milik Pemprov Jatim di bawah naungan BUMD PT Panca Wira Usaha,” tegas tim kuasa hukum tersebut.
Selanjutnya masih menurut Dimas bahwa para klien membeli apartemen dengan harga sesuai kelas yang dijanjkan oleh PT TGU dimana harganya berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini karena pihak terlapor telah merugikan hak-hak klien kami. Karena, sudah sejak tahun 2016 masalah ini dibiarkan terkatung-katung,” ujar Rohman, sembari mentebutkan alamat Kantor PT Trikarya Graha Utama di Jalan Ronggolawe, Surabaya. (Ganefo)