Tindak Lanjut Program KPK, Bupati Touna dan Kejari Teken MOU Perjanjian Kerja Sama

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com –   Bupati Tojo Una-una, Mohammad Lahay,SE,MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Moh. Fadhil Jauhari,SH,MH menandatangani Perjanjian Kerjasama Sebagai upaya untuk menindaklanjuti program pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelamatan aset dan penerimaan Negara, dan surat kuasa khusus antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penandatangan berlangsung Rabu (2/9/2020) ,bertempat di Ruang Rapat Eksekutif Kantor Bupati Tojo Una Una.

Serentak Secara Virtual Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di seluruh Kabupaten dan Kota se Provinsi Sulawesi Tengah antara Bupati dan Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing Daerah, antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi , dan ilakukan secara serentak di waktu yang sama.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una H. Mahmud LAhay,SE,MM, Sekretaris DAerah Kabupaten Taslim DM. LAsupu,SP,MT, Wakapolres Tojo Una Una Kompol Sulih Rudito,SH, para Asisten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan.

Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri ini dimaksudkan untuk melaksanakan program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dengan ruang lingkup nasional yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una sebagi upaya penyelamatan keuangan daerah.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una H. Mahmud LAhay,SE,MM, Sekretaris DAerah Kabupaten Taslim DM. LAsupu,SP,MT, Wakapolres Tojo Una Una Kompol Sulih Rudito,SH, para Asisten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan.

(Prokopim/HW). 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait