Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam PBJ , DPMD Gelar Bintek

  • Whatsapp

Ampana – Wakil Bupati Tojo Una-Una bapak Ilham Lawidu, S.H., membuka acara Bimbingan Tekhnis (BIMTEK) Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bagi Aparat Desa se-Kecamatan Ratolindo dan Kecamatan Ampana Tete di Balai Pertemuan Umum Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Senin (12/12/2022).

Wabup Touna dalam sambutannya mengatakan bahwa Atas nama Pemerintah Daerah saya mengapresiasi dan mengucapkan Terima Kasih kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tojo Una-Una dibawah Koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang telah menyelenggarakan Bimtek Ini.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran Desa. Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan Pemerintahan Desa, Peran Pembinaan Kemasyarakatan, Peran Pemberdayaan Masyarakat serta Peran Pelaksanaan Pembangunan Desa,”kata Wabup.

Wabup kataka, dalam setiap kegiatan kita tidak terpisahkan dengan pengadaan barang dan jasa dan peraturan pengadaan di Desa berbeda dengan pengadaan di Pemerintah. Melalui Bimtek ini di harapkan kita bisa menyelamatkan Uang Negara sehingga bisa digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk Masyarakat.

“Dalam pengadaan barang dan jasa di Desa ada 9 (sembilan) Prinsip yang harus diperhatikan yaitu Efesien, Efektif, Transparan, Terbuka, Pemberdayaan, Gotong Royong, Bersaing, Adil, dan Akuntabel,”tuturnya.

Menurutnya, dasar Hukum pengadaan barang dan jasa di Desa diatur oleh pengaturan Perundang-Undangan sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 4 Ayat (4), Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

“Sedangkan Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang telah mengeluarkan pedoman untuk pengadaan barang/jasa di Desa. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Tojo Una-Una No. 01 Tahun 2022,”jelasnya.

Saya meminta kepada para Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una agar memahami aturan pengadaan di Desa dan Melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tujuannya adalah agar proses pengadaan barang/jasa di Desa berjalan aman dan lancar serta hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat luas dengan baik.pintanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tojo Una-Una Mohamad Isa Ashar Latimumu, S.H., Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tojo Una-Una Iwan Mohammad, S.T., M.M, Kepala Bagian ULP/PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Sandi Kuarta Lakoro, S. IP, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tojo Una-Una Yusman Bakri, S.Pd, serta para Perangkat Desa se-Kecamatan Ratolindo dan Ampana Tete.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait