Tingkatkan Sinergitas, Biro AP Gelar Rapat Kerja Perencanaan dan Kepegawaian Setda NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Untuk meningkatkan sinergitas dan kapasitas fungsi Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT, Biro Administrasi Pimpinan menggelar rapat kerja (raker) Perencanaan dan Kepegawaian Setda, dengan melibatkan unit kerja tujuh Biro lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT.

Raker tersebut dilaksanakan di ruang kerja Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Rabu 25 Mei 2022.

Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT Bernadeta Usboko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ganef Wurgiyanto, Asisten Administrasi Umum Samuel Halundaka, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan Selfi H. Nange, serta para perwakilan tujuh Biro Lingkup Setda Provinsi NTT.

Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT Samuel Handulaka, yang bertindak sebagai pemimpin rapat dalam kesempatan tersebut meminta agar tujuh biro dibawah naungan Sekretariat Daerah diantaranya, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Umum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Biro Ekonomi mampu mensinergikan fungsi dari Perencanaan dan Kepegawaian, yang saat ini merupakan tupoksi dari Biro Administrasi Pimpinan.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengamanatkan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi NTT berubah menjadi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, dengan adanya perubahan nomenklatur menjadi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, maka mengamanatkan penambahan tugas dan fungsi baru terkait Perencanaan dan Kepegawaian Setda,” jelas beliau.

“Maka dari itu penting untuk melihat lebih rinci fungsi dan tugas yang baru ini sehingga dapat terlaksana dengan baik melihat mencakup kepengurusan administrasi setiap ASN dalam lingkup Sekretariat Daerah,” ujarnya.

Samuel menjelaskan, yang perlu disepakati agar tupoksi tersebut dapat dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan serta tujuh Biro lainnya dan unsur perangkat daerah terkait dalam hal ini Bappelitbangda Provinsi NTT, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, yakni adanya sistem dan mekanisme kerja antara tujuh biro terkait aspek perencanaan, kepegawaian dan pelaporan yang terintegrasi dengan Biro Administrasi Pimpinan, Bappelitbangda Provinsi NTT, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pelaksanaan fungsi perencanaan dan kepegawaian setda telah ditetapkan melalui beberapa SOP diantaranya Aspek Perencanaan dengan dua SOP, yaitu SOP pembahasan usulan RENJA dan RKA tujuh Biro dan SOP Pembahasan / Penelaahan RKA Murni dan RKA Perubahan tujuh Biro. Kemudian pada Aspek Kepegawaian terdapat tujuh SOP diantaranya SOP Penyajian Surat Usulan Kenaikan Pangkat ASN, SOP Surat Penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala, SOP Usulan Penerima Penghargaan Satya Lencana, SOP Usulan Cuti ASN, SOP Mutasi 7 Biro, SOP Pengajuan Surat Usulan Pensiun ASN, dan SOP Usulan Penerbitan Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis). Serta dua Aspek Pelaporan dengan dua SOP yaitu SOP Penyampaian Laporan Bulanan dan Triwulan Realisasi Program / Kegiatan dan Anggaran tujuh Biro dan SOP Penyampaian Laporan Bulanan Kepegawaian tujuh Biro.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera pada kesempatan tersebut meminta agar pelaksanaan fungsi Perencanaan dan Kepegawaian ini dapat didukung dengan baik oleh Biro lainnya. “Kami sejauh ini sudah mulai melaksanakan tugas yang baru ini dan tentu kedepannya kami tidak bisa berjalan sendiri dan butuh sinergi dan kolaborasi apalagi tugas ini menyangkut kepentingan ASN lingkup Setda”, ujar Prisila.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda Biro Administrasi Pimpinan Selfi H. Nange juga meminta kesediaan dari biro lainnya untuk selalu berkoordinasi terkait dengan mekanisme pelaksanaan berbagai SOP yang telah disiapkan, sehingga dapat memenuhi semua aspek dan tujuan dari fungsi Perencanaan dan Kepegawaian tersebut.

“Dalam hal ini yang kami maksudkan adalah Biro Administrasi Pimpinan merupakan koordinator dari pelaksanaan fungsi Perencanaan, Kepegawaian, dan Pelaporan Setda dari seluruh tujuh Biro dengan terdapat 376 ASN dan kemudian akan dilaporkan pelaksanaannya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pimpinan Perangkat Daerah,” ujar Selfi. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait