SITUBONDO,Beritalima.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Situbondo dijebloskan ketahanan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo karena terjerat kasus penipuan calon PNS dilingkungan Pemkab. Kamis (24/01/2019).
Pelaku Akhmad Samsuri (48) warga Kp Barat kebun RT 01 RW 01 desa Wringin Anom kecamatan Panarukan adalah PNS bagian Staff di Pemkab Situbondo dilaporkan telah melakukan penipuan rekrutmen PNS dilingkungan Pemkab Situbondo.
“Tersangka AS ini kami tahan karena sudah kami temukan cukup bukti secara meyakinkan melakukan penipuan dengan modus memanfaatkan momen tes CPNS yang digelar oleh pemkab Situbondo pada 2017 dan memperdaya korban hingga ratusan juta Rupiah,”Ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH.MH.
Dari 9 Orang diduga sebagai korban Menurut Bagus, baru satu orang korban yang melapor Ke penegak hukum, bahkan tersangka juga sempat menggunakan salah satu ruangan dilingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam.menjalankan aksinya untuk memperdaya korban – korbannya.
“Tahun 2016 Korban awalnya di ajak ketemuan di kantor Pemkab Situbondo, tersangka menunjukkan jika ada rekrutmen CPNS di Pemkab pada juli 2017, dan meminta uang jasa sebesar Rp 35 juta – Rp 100 juta, Kami akan mendalami keterlibatan orang lain atau sindikat dalam penipuan CPNS,”Janji Kasi Pidum.
Akhmad Samsuri kepada sejumlah awak media mengatakan terpaksa melakukan aksi tersebut karena himpitan ekonomi, sementara saat di tanya jumlah korban dan berapa nominal yang sudah didapatkan dalam menjalankan aksinya, Akhmad Samsuri memilih Bungkam.
Sekretaris Pemerintah Daerah (Sekda) kabupaten Situbondo Drs. H. SyaifullahMM,mengaku belum mengetahui jika salah satu PNS di lingkungan Pemkab Situbondo ditahan oleh pihak Kejaksaan.
“Tadi Yang bersangkutan masih masuk kantor, kami belum mendapat kabar soal penahanan tersebut, jika oknum tersebut melanggar kami pemerintah daerah tentu menyerahkannya ke pada hukum, yang pasti jika kemudian AS ini terbukti bersalah, kami akan memberikan sangsi terhadap yang bersangkutan, sesuai peratutan yang ada,”Ucap Sekda saat di temui dikantornya.
Akibat perbuatannya Saat ini Akhmad Samsuri ditahan oleh Kejari Situbondo selama 20 hari dan dititipkan di Rutan kelas IIB Situbondo dengan pasal yang disangkakan melanggar pasal 378 subs pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Joe)