TNI Bersama Polri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Terorisme Kepada Siswa MPLS SMP Negeri 5 Halsel.

  • Whatsapp
Galela,Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-105 Kodim 1509/Labuha di wilayah Ds. Saketa, Kec. Gane Barat selain dilaksanakan sasaran fisik, dilakukan pula sasaran non fisik.
Diantaranya penyuluhan bahaya Narkoba dan terorisme yang telah diberikan oleh Pasi Ter Satgas TMMD 105 Kodim 1509/Labuha, Lettu Inf Aga Galela bersama plh. Kapolsek Gane Barat Ipda Usman Takko bertempat di SMP N.5 Halsel yang diikuti oleh 50 siswa baru yang sedang melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)
Dalam penjelasannya Lettu Inf Aga Galela menyampaikan akan bahaya radikalisme terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita semua menyadari bahwa Negara Indonesia terbentuk dari berbagai suku dan agama.  Hal itu merupakan potensi jika dikelola dengan baik, namun jika itu salah dalam pengelolaannya akan menimbulkan permasalahan yang bisa menghacurkan Negara ini. Para pahlawan sudah berjuang dengan mengorbankan seluruh jiwa dan raganya membangun Negara ini.  Mereka berjuang tanpa pamrih, kita saat ini tinggal meneruskan melalui membangun negara ini berdasarkan Pancasila. Apabila ada yang ingin merubah Pancasila dengan ideologi lain, itu tidak boleh terjadi dan harus kita lawan bersama-sama.” Paparnya.
Bahaya radikalisme dan terorisme saat ini sangat mengkhawatirkan, karena mengorbankan dirinya untuk menghancurkan dan mengancam jiwa banyak orang.
Dalam ceramahnya Ipda Usman Takko juga menyampaikan bahaya narkoba. Siswa siswi yang hadir diberikan pengetahuan tentang betapa bahayanya narkoba bagi kehidupan manusia. Bagi pengguna narkoba hanya punya 2 pilihan penjara atau mati.
“Jadi mari sebagai orangtua kita awasi anak masing masing, jika ada anak kita yg mengalami perubahan perilaku segera didekati, ditanya apa masalahnya dan jika perlu sekali sekali tidak ada salahnya menggeledah tas sekolahnya. Mari selamatkan generasi Indonesia dari narkoba” paparnya. (Penrem 152)
Autentifikasi Nomor : B/232-PEN/VIII/2019
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *