MASOHI,beritalima.com- Pemilihan Umum Pilkada serentak seasion dua tinggal menghitung hari. Namun, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) hingga kini masih terus beredar isu hoax alias berita bohong. Kali ini KPU Kabupaten Pamahanu Nusa itu diisukan telah memberikan kesempatan bagi simpatisan Kotak Kosong (KOKO) menjadi saksi mewakili KOKO pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah 15 Februari nanti.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola angkat bicara. Tomagola membantah telah mengeluarkan satu keputusan guna memberikan kesempatan kepada pihak yang mengatasnamakan simpatisan kotak kosong alias KOKO untuk menjadi saksi pada hari pencoblosan.
“Yang berhak menjadi saksi di hari pencoblosan itu yang mendapat mandat dari pasangan calon yang diakui KPU. Jika ada yang mengaku saksi tanpa ada mandat dari pasangan calon maka, penyelenggara pada TPS berhak menolak,” tegas Ridwan, usai mengikuti gerak jalan sehat bersama masyarakat Kota Masohi. Sabtu (4/2/2017).
Tomagola berharap masyarakat bisa cerdas mengonsumi isu-isu yang berkembang terlebih menjelang hari pencoblosan saat ini. Tomagila juga menjelaskan, semua kriteria dalam tahapan sampai pada perhitungan suara semuanya telah diatur sesuai regulasi.
“Yang kita lakukan itu berdasar peraturan. Saya berharap masyarakat agar lebih cerdas menerima informasi. Tidak harus menelan informasi yang belum jelas dan tidak sesuai dengan aturan,” jelas Tomagola
Agar pemilihan di tanngal 15 nanti bisa berjalan sesuai harapan, Tomagola pun mengajak masyarakat Malteng untuk sebisa mungkin dapat menghadiri pencoblosan nanti, agar semua masyarakat yang punya hak suara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa harus golput.
“Jangan golput. Segeralah saat di hari pencoblosan untuk menggunakan hak pilihnya, dan jika masyarakat yang sudah berhak memilih namun tidak ada nama pada DPT maka bisa menggunakan hak suarannya dengan menunjukan KTP atau surat domisili kepada KPPS agar bisa memilih,” Ajak Tomagola.(Jossy)