Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Divonis 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Security Officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara atas tragedi Kanjuruhan. Vonis itu lebih ringan dibanding hukuman yang diterima Panpel Arema Abdul Haris.

Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, sementara sesaat sebelumnya Abdul Haris divonis 1,5 tahun.

Bacaan Lainnya

Terdakwa terbukti melanggar pasal dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP, atau kedua Pasal 103 ayat 1 jo pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Mengadili terdakwa Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat dan orang lain luka sedemikian rupa sakit sementara. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 1 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Hal yang meringankan, pertama masukan saksi Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan terdakwa meneruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 tapi tidak terpenuhi karena benturan bisnis semata, peristiwa dipicu karena turunnya suporter dan melempari petugas sehingga ada tembakan gas air mata,

“Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, lama di sepakbola sebagai steward meski tak mengetahui tugas dan hanya panggilan jiwa dengan honor kecil,” pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya.

Atas putusan itu, baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir sebab tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait