Tujuh Tersangka Kejahatan Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – ketiga pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi meresahkan warga, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis(26/07).

Pasalnya ketika press release dilakukan tepatnya di Humas Polres Pamekasan pada Pukul 10.00 Wib. Ada tujuh tersangka yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang berbeda. Beserta lengkap dengan barang buktinya berupa tiga sepeda motor matic, mobil Suzuki Sigra M 1347 AI, satu unit computer dan LCD, Laptop dan tiga buah ponsel.

Bacaan Lainnya

Tujuh tersangka itu diantaranya berinisial YJP (26), GA (25), SY (36), MT (38), RR (24), ERW (18), HHM (35). Mereka merupakan warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ke tujuh pelaku itu menggunakan berbagai macam cara. Ada yang menggunakan cara dengan merusak pintu dan kemudian mendobrak. Menggunakan kunci palsu, mencuri dengan merusak kabel kunci, hingga dengan modus penyewaan yang kemudian mobilnya di gelapkan.

Pelaku tindak kejahatan yang juga berhasil di tangkap diantaranya aksi pencurian sepeda motor Beat, Yamaha Mio J, Vario dan terakhir satu Unit Mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nopol 1347.

Namun ketiga tersangka Curanmor tersebut adalah RR (24) warga Kecamatan Larangan, ER (18) dan ERW (17) asal Kecamatan Pademawu. Ketiganya ditangkap anggota Polres Pamekasan dengan kasus dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan jika ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan atensi pimpinannya.

“Sesuai dengan perintah pimpinan, kegiatan pengungkapan terhadap kejahatan jalanan harus selalu dilaksanakan pengungkapannya,” katanya.

RR melakukan pencurian sepeda motor dengan Nopol M 5874 BH dengan menggunakan anak kunci di parkiran warnet yang berada di jalan Jokotole bersama temannya berinisial F yang hingga sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.

ER melakukan pencurian sepeda motor dengan Nopol P 2163 KW di rumah salah satu warga di jalan Gozali, sedangkan ERW mencuri sepeda motor bernopol M 4782 BW di jalan Veteran Muda.

“Saat ini ketiga orang pelaku curanmor itu ditahan di Mapolres Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan.

Akibat perbuatannya yang melanggar Hukum, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(An).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *