SORONG, Berita lima.com – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan siap menjawab tuntutan suku Ani terkait pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang telah dipakai Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk dibangun Kantor Bupati Sorong Selatan. Demikian dikatakan Bupati
Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli pada pertemuan penyelesaian hak
ulayat di Swiss Bell Hotel, Rabu (8/3) kemarin.
“Kami sebagai pemerintah akan membayar tuntutan suku Ani, namun kami harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Forensik
Polda Papua Barat terkait dengan adanya tanda tangan yang tertera di
beberapa dokumen yang diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum,” ujar
Bupati.
Dikatakan Bupati, seharusnya permasalahan ini sudah dapat diselesaikan oleh kepemimpinan pemerintahan yang lama sehingga tidak membebani pemerintahan yang baru, namun karena tidak terselesaikan akhirnya pemerintah sekarang harus menanggung resiko ini, ujar Bupati.
Oleh karena itu kata Bupati, seluruh persoalan ini harus diteliti secara saksama sebelum dilakukan pembayaran karena pemerintahan
sekarang tidak mau menanggung permasalahan yang akan berakibat fatal.
“Saya ini baru saja memimpin Kabupaten Sorong Selatan dan belum sampai
setahun sehingga perlu dilakukan penyelidikan dengan saksama sehingga
tidak meninggalkan permasalahan yang akan merusak citra dan nama baik
pemerintahan yang saya pimpin. Saya diangkat dengan baik maka saya
juga harus turun dengan baik pada tahun 2021 nanti,” terang Bupati.
Sementara terkait rencana pemalangan yang akan dilakukan oleh suku Ani
Bupati meminta agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak memalang
Kantor Bupati Sorong Selatan karena akan menghambat jalannya pelayanan
kepada masyarakat Sorong Selatan dan juga akan merugikan masyarakat Sorsel sendiri, tegas Bupati.
Dalam kesempatan yang sama Kapolda Papua Barat juga mengatakan bahwa
masyarakat harus dapat menahan diri dan jangan sampai memalang kantor
bupati karena dengan begitu secara tidak langsung sudah menghampat
proses pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan. (JT)