PAMEKASAN, Beritalima.com- Mengawali awal tahun 2019. Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Raja’e dihadiri oleh Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo Juga Komandan Kodim (Dandim) 0826/ Pamekasan Letkol Inf M.Effendi. Mereka mendatangi dan menutup lima tempat hiburan yang ada di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Selain itu, Bupati-Wakil Bupati Pamekasan bersama Pj Sekdakab, Satpol PP, PCNU, juga terlihat dari Muhammadiyah, Laskar Pembela Islam (LPI), Menyisir lima tempat hiburan karaoke yang akhir-akhir ini, menjadi trending topik dikalangan Publik.
Ke lima tempat hiburan karaoke yang di tutup sementara oleh Pemkab Pamekasan karena dinilai melanggar Perda. Yaitu karaoke yang menyatu dengan Hotel dan Restoran Putri di Jalan Trunojoyo, Kafe Puja Sera di Jalan Niaga, Kafe & Resto King Man di Kelurahan Kolpajung, Kafe Kampung Q-ta di Jalan Wahid Hasim, dan Karaoke Dapur Desa di Jalan Raya Trasak, Pamekasan.
Ketika rombongan Bupati Pamekasan tiba di tempat hiburan karaoke yang menyatu dengan resto Putri. Ditemui langsung oleh si pemilik usaha tersebut, dan kemudian selang beberapa menit. Si pemilik karaoke tersebut disodorkan map oleh pihak Satpol PP yang berisi penutupan sementara.
Maksud kedatangan kami, yaitu untuk memberitahukan secara langsung bahwa tempat karaoke mulai saat ini di tutup. Dan tidak ada lagi tawar menawar. Itu map yang kami sodorkan sebagai tanda bukti penerimaan saja,” ucap Baddrut Tamam di depan pemilik usaha tersebut, Selasa pagi,(01 Januari 2019).
Seketika itu si pemilik usaha hiburan dan tempat karaoke Lina, terlihat terkejut setelah membaca isi Map yang disodorkan oleh Satpol PP itu.
“Serius mau ditutup ya Pak? Bagaimana nanti dengan nasib karyawan kami? Apa tidak ada pembicaraan lagi? Kok langsung ditutup begitu saja dan ini sepihak lho Pak,” tegas wanita berambut pirang itu kepada Bupati Pamekasan.
Namun alasan sipemilik usaha tersebut, sia-sia dan tidak membuahkan hasil. Tekat bulat yang sudah menjadi kometmen Pemkab Pamekasan harus dilaksanakan. Dan akhirnya pihaknya menyetujui isi map tersebut setelah berdialog.
Selanjutnya, bupati dan rombongan bergerak ke tempat karaoke yang lain. Namun di tempat hiburan dan karaoke lainnya tidak ada aktivitas apapun, pintu pagar di kunci. Dan akhirnya pihak Pemkab Pamekasan memasang Stiker di masing- masing tempat hiburan tersebut.
Steker yang ditempelkan berisi pemberitahuan, berdasarkan Keputusan Bupati Pamekasan Nomor: 188/554/432.013/2018, tanggal 28 Desember 2018, memutuskan menutup sementara seluruh tempat usaha hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan. Sambil menunggu pemberlakuan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 3 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.(Andy.k).