Unggahan Youtube Diduga Mengandung Sara, Pria Surabaya Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Seorang Yuotuber asal Surabaya ditangkap oleh Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena mengunggah ujaran kebencian atau mengandung unsur Sara.

Unggahan Lutfi Holy di akun Yuotubenya yang menanyakan asal usul Kerajaan Suku Dayak di Kalimantan yang membuat resah warga Dayak.

“Kamu siapa dan kerajaan-mu di mana kalau Anda adalah bagian dari suku Nusantara daripada terbentuknya daripada Nusantara berarti adiknya raja-raja ini mengabdi pada kerajaan-kerajaan yang ada yang dikomandoi oleh Majapahit.

Sampai sekarang saya tidak menemukan bahwa raja-rajanya ini siapa, rajanya di mana sekarang. Memang iya tertentu daripada dia Dewan Adat Dayak yang dibangga-banggakan lagi yang ada dan selalu dan selalu ngamuk-ngamuk pada seluruh suku yang lain karena ada masalah kecil apapun ini tidak boleh mengintimidasi siapapun pada zaman demokrasi ini,” ucap Akun Holy.

Berdasarkan rekaman tersebut dan juga laporan warga Dayak, pada Minggu, 24 Mei 2020 lalu pria berinisial HL (33), yang tinggal di Tandes Surabaya ditangkap Polda Jatim.

Rekaman youtube itu sendiri dibuat nya pada, 19 Maret 2018 di kamar Hotel Niaga New Ramayana Jalan Niaga Kab. Pamekasan Madura berdurasi 10 menit 4 detik yang kemudian di unggah di channel Youtube milik pelaku.

“Tujuannya, dia ingin menjelaskan posisi Suku Madura supaya tidak selalu dihina dengan bau sapi dan agar tidak selalu dimusuhi, dan menegaskan posisi peran super penting Madura di awal pembentukan dan berkaitannya pulau-pulau nusantara yang saat menjadi Indonesia,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jum’at (12/6/2020).

Pada akun Youtube dengan nama Lutfi Holy dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC41W-1HPU7XZW0VRHcddHmw pelaku telah memposting atau menggugah video berjudul Dayak harus tahu rajanya dan kerajaannya dimana.

Postingan tersebut membuat masyarakat Dayak di Kalimantan Barat marah dan resah dan melaporkan konten itu ke Polisi.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, satu buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime Model SM-G532G warna hitam yang didalamnya terdapat akun Youtube dengan nama Lutfi Holy.

Pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.(*)

Reporter : Eko

Teks : Yuotuber yang diamankan Polisi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait