SERGAI, beritalima.com | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggrebek rumah terduga bandar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai, Hasil penggerebekan tiga pelaku yang terdiri Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap saat pegang sabu Selasa (18/2/2020) sekira pukul 17:00 WIB.
Ketiga tersangka yakni Supriono alias Supri (33) dan Pasangan suami istri Junaidi alias Ijun (32) dan Wulandari alias wulan (25) ketiganya warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan Kab.Sergai.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 13 plastik klip Transparan berukuran Kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu,1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu yang merupakan milik pelaku Supriono alias supri.
Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu yang ditemukan dari tangan kanan milik pelaku Wulandari alias wulan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Rabu (19/2/2020) sore mengatakan penangkapan bermula menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Supriono alias supri.
Atas informasi tersebut, petugas opsnal unit reskrim polsek perbaungan bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggerebekan di dalam rumah kediaman pelaku Supriono alias supri di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan kab.Sergai.
” Saat petugas melakukan penggrebekan di dapatkan dua orang pelaku laki laki dan 1 orang perempuan masing – masing bernama Supriono alias Supri, Sedangkan atas Junaidi alias Ijun bersama wulandari alias wulan yang merupakan pasangan suami istri,”kata mantan Kapolres Batubara.
Saat penggeledahan,Ketiga tersangka
di dapatkan sedang mengusai narkotika jenis sabu dan ganja saat berada rumah milik pelaku Supriono alias Supri.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaam lebih lanjut dan Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Subs Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Budi)