KUPANG, beritalima.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan upah minimum provinsi NTT sebesar Rp2.186.826, atau mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT Bernadeta Meriani Usboko, saat jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).
Selanjutnya, Bernadeta Meriani Usboko, yang akrab disapa Erni Usboko, menjelaskan bahwa dasar penetapan upah minimum provinsi NTT, adalah pertama memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No: D-M/243/hi.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024, maka sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 Upah Minimum
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebesar Rp2.186.826.
Penetapan upah ini ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023, dan upah minimum provinsi NTT yang semula berjumlah Rp2.123.994, mengalami kenaikan sebesar 2,96% yakni sebesar Rp62.832,00 sehingga berjumlah Rp2.186.826 untuk tahun 2024.
“Harapan kami semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para pekerja dan buruh pekerja. Dan upah ini berlaku sebagai dasar berlaku para pekerja yang pekerja dibawah satu tahun, tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan kemampuan para pengupah atau dimana tempat para pekerja itu berada. Sehingga diharapkan semua pengupah memiliki struktur dan skala penetapan upah untuk pekerjanya”, kata Erni Usboko, yang saat itu didampingi Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Rambu Peku Djawang, dan Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisilia Q. Parera.
Sementara itu, Kadis Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sylvia Pekudjawang menambahkan bahwa yang ditetapkan oleh pemerintah itu adalah seperti jaring pengaman untuk mereka yang bekerja dibawah setahun.
Sedangkan pengawasannya ditetapkan hampir semua di kabupaten/kota itu ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengupahan dan norma pengupahan yang ada di perusahaan.
Sistem dan aplikasi yang sudah dilakukan secara teknis yang dikembangkan oleh kementerian ketenagakerjaan adalah wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, di dalamnya berisi antara lain berapa besar pengupahan yang diberikan masing-masing. (L. Ng. Mbuhang)