JAKARTA, beritalima.com – Indosat Ooredoo membantah dugaan kartel atas anak usaha patungannya dengan XL. Ditegaskan, pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS), anak usaha patungan itu, sudah melalui proses yang benar.
GH Corp Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, mengatakan, pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar, yaitu konsultasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya.
Pembentukan perusahaan patungan ini juga sudah mendapatkan ‘clearance’ dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU. Tujuan ‘clearance’ ini untuk memastikan kalau pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha,” kata Deva, Jumat (21/10/2016).
Deva menyatakan, dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public govermance.
Sebagai informasi, saat ini Ooredoo memegang mayoritas saham Indosat. Ooredoo mengakuisisi Indosat pada 2002 lalu saat pemerintah melepas 41,9 persen saham ke Ooredoo.
Saat ini pemerintah Indonesia hanya mempunyai 14,29 persen saham Indosat, sedangkan Ooredoo mengantongi 65 persen. Sisanya dimiliki publik.
Sebelumnya, Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, menilai ada tiga indikasi dari pembentukan anak usaha tersebut yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel yakni dengan adanya usaha patungan itu dua perusahaan tersebut bisa tukar-menukar informasi rahasia yang mengarah kepada price fixing, market allocation, dan output restriction,” ujar Syarkawi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, Price fixing, diindikasikan Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga melalui anak usaha patungannya tersebut. Market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
Syarkawi mengatakan, berkaca dari kasus lintas kepemilikan BUMN Singapura di Telkomsel dan Indosat, KPPU meminta BUMN Singapura untuk melepas salah satu asetnya di perusahaan tersebut. “Mungkin cara ini yang akan kami lakukan,” tandas Syarkawi. (Ganefo)