BANGKALAN, Beritalima.com– DPRD Bangkalan menggelar paripurna penyampaian nota jawaban Bupati Bangkalan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas 4 Raperda Kabupaten Bangkalan, Rabu (16/1/2019).
Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi mengatakan, setelah penyampaian nota jawaban Bupati pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasan 4 Raperda tersebut.
4 Raperda itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kota Dzikir dan Sholawat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Penyertaan Modal.
Imron menjelaskan, Raperda yang diprioritaskan adalah RPJMD, karena kata dia, RPJMD harus selesai dalam waktu 6 bulan pasca Bupati dilantik.
Selain itu kata Imron, Raperda Kota Dzikir dan Sholawat juga menjadi prioritas, karena kata dia, perda tersebut merupakan aspirasi dan masukan masyarakat, sehingga ditargetkan bulan depan sudah dibahas.
“Kita langsung membentuk 4 Pansus agar segera dibahas, karena mengingat proses yang cukup lama dibagian evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.
Sementara, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menjelaskan, perda tentang Kota Dzikir dan Sholawat hanya sebatas penamaan saja. “Seperti dulu, Bangkalan yang dikenal dengan kota salak,”jelasnya.
“Artinya jika tidak makan salak setiap hari tidak akan dikenakan sanksi, sebab hal itu hanya penamaan saja, sama halnya dengan Perda Dzikir dan Sholawat, kalau tidak berdzikir dan bersolawat akan disanksi kan tidak,” tambahnya menutup pembicaraan. (Rus)