DENPASAR, beritalima.com – Dalam pemilihan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2018 – 2021 di Denpasar – Bali, Senin (26/11), Keteladanan dan keluhuran para pucuk pimpinan PJI yang bijaksana pantas menjadi sauri teladan dalam pemilihan yang luhur.
Hal tersebut di ungkapkan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah yang memegang komando dalam pemilihan Ketua Umum PJI periode 2018-2021. “Akan lebih baik kita mengamalkan sila ke empat setelah sila ke tiga,” ujar Armin ketika memimpin persidangan pemilihan tersebut, Senin (26/11).
Armin rupanya menangkap keinginan bersama anggota PJI agar kekompakan, kebersamaan dan persatuan anggota PJI yang sudah terjalin lama dan dipupuk bersama akan lebih luhur dengan memilih Ketua secara musyawarah mufakat seperti yang diatur dalam sila ke empat Pancasila.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu lalu mempersilakan mantan Ketua Umum PJI, Noor Rachmad sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati untuk mengusulkan nama nama yang memenuhi persyaratanmenjadi calon Ketua Umum PJI periode 2018-2021.
Dengan pertimbangan yang matang dan dengan merujuk tata tertib dan AD/ART PJI, Noor Rachmad lalu mengusulkan lima calon yakni Fery Wibisono, Setia Untung Arimuladi, Jan Marinka dan Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, pimpinan sidang untuk mengusulkan dua nama sebagai calon.
Atas kewenangannya tersebut, Armin lalu menyerahkan kembali ke peserta sidang untuk melakukan pemilihan secara musyawarah atau secara pemilihan langsung, satu peserta satu suara. Namun, secara tersirat Armin mengarahkan untuk dilakukan musyawarah mufakat.
Dengan bijaksana, Armin memberikan kesempatan kepada semua calon memaparkan visi dan misinya selama lima menit. Kemudian, Fery Wibisono adalah calon yang diberi kesempatan pertama untuk menyampikan visi dan misinya.
Dalam paparan visi dan misinya, Fery menyampaikan bahwa, semua calon yang ada pantas untuk menjadi Ketua Umum PJI. Namun, dari pengalamannya berorganisasi di PJI, Fery berpesan agar peserta mempertimbangkan kepentingan PJI yang lebih besar yakni koordinasi dan komunikasi.
“Sesuai dengan pengalaman pengalaman yang sebelumnya, agar kordinasi dan komunikasi lebih mudah maka lebih tepat Ketua Umum PJI adalah mereka yang sedang menjabat eselon I, Jaksa Agung Muda atau Kebadiklat,” ujar Ferry.
Senada dengan Ferry, calon ketua umum, Sugeng Bambang Rukmono pun menyampaikan visi dan misinya agar pemilihan dilakukan secara musyawarah.
Adapun, Jan S Marinka sebagai calon Ketua Umum tampak tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sementara, Untung Setia Arimuladi menyampaikan pentingnya sinergisitas antara PJI dengan Kejaksaan RI.
Setelah para calon menyampaikan visi dan misinya, Armin kemudian memberikan waktu lima menit untuk musyawarah. “lima menit untuk lobi-lobi,” ujar Armin.
Akhirnya dalam Pemilihan tersebut, Untung Setia Arimuladi terpilih secara Aklamasi dalam Musyawarah Nasional PJI. “Jaksa harus siap menyongsong era revolusi industri 4.0 dengan integritas dan soliditas,” kata Untung saat menyampaikan pidatonya.
Untung mengatakan, jabatan baru tersebut merupakan amanah dan kepercayaan dari seluruh anggota PJI. Untuk itu, ia meminta semua anggota PJI untuk bersinergi mewujudkan era keemasan korps Adhyaksa khususnya PJI.
“PJI harus hadir dan eksis mendukung perubahan untuk kemajuan institusi Kejaksaan yang lebih baik dan siap mengabdi untuk negeri,” tegas Untung.
Menurutnya, tantangan PJI ke depan sudah di depan mata yakni era revolusi industri 4.0 dengan kemajuan teknologi informasinya. Sehingga, diharapkan anggota PJI meningkatkan profesionlismenya dalam mengemban tugas dengan mengedepankan persatuan dan integritas seperti yang diamanatkan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo dalam sambutannya saat membuka acara Munas PJI.
“Saya menggaris bawahi sambutan Jaksa Agung pada saat pembukaan Munas PJI, di antaranya adalah tantangan ke depan sangat berat terutama terkait dengan kemajuan teknologi informasi makin keras dipergunakan sarana kejahatan.”
Untung menjelaskan, kemampuan jaksa harus terus ditingkatkan seiring kemajuan teknologi informasi dan era revolusi industri 4.0. Para jaksa harus sigap dengan perubahan yang berkembang cepat tersebut.
“Jaksa harus mengantisipasi keadaan tersebut dengan meningkatkan kemampuan dan integritasnya secara optimal dan hindari perbuatan penyalahgunaan jabatannya.”
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI itu menjelaskan, PJI sebagai wadah organisasi profesi jaksa mesti ikut menjaga marwah dan martabat profesi jaksa. “Mari kuatkan dan teguhkan kompetensi diri dengan semangat kebersamaan, soliditas, serta kokohkan jiwa korsa yang Satya, Adhi, Wicaksana,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Untung juga menyampaikan terimakasihnya atas kepercayaan seluruh anggota PJI yang telah aklamasi memilihnya sebagai Ketua Umum PJI periode 2018-2021.
“Tentunya jabatan Ketua Umum ini bukan jabatan yang ringan, namun amanah dan dukungan yang diberikan para jaksa yang tergabung dalam wadah organisasi profesi jaksa, PJI ini harus dijalankan dengan hati ikhlas,” ujarnya.
Untung juga mengapresiasi kepengurusan PJI dibawah kepemimpinan Noor Rachmat yang telah banyak melakukan perubahan. “Saya ucapkan terima kaaih kepada senior saya Bapak Dr Noor Rachmad Ketua Umum PJI periode 2016-2018 yang telah menjalankan program PJI sesuai dengan Visi dan Misinya, dan banyak keberhasilan yang telah diperoleh khususnya terkait dengan penguatan kemajuan Institusi Kejaksaan,” kata Untung.
Dia menyampaikan, komitmennya untuk meneruskan keberhasilan PJI dibawah kepemimpinan Noor Rachmad.
Untuk itu, sesuai dengan AD/ART PJI maka ia akan menyusun formatur kepengurusan PJI periode 2019- 2021 dan menyusun program kerja PJI ke depan.
“Baik program kerja jangka pendek, jangka menengah maupun program jangka panjang,” ujarnya.
Secara umum, Untung membocorkan sedikit program kerjanya dalam pidato paparan visi dan misinya sebagai calon Keua Umum PJI.
Untung mengatakan, PJI harus bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan mengoptimalkan reformasi birokrasi dibawah arahan Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah.
Di mana, tiap unit kerja Kejaksaan RI harus membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). (Red).