Jajaran Kepolisian Sektor Pasirian Bersama Warga Berhasil Menggagalkan Pencurian Sapi Di Wilayahnya

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-Jajaran Kepolisian Sektor Pasirian Lumajang bersama warga berhasil menggagalkan pencurian sapi di Dusun Krajan, Desa Bades, Pasirian. Kejadian diketahui saat pemilik mau memberikan makan, Senin (26/11/2018),
sekitar pukul 03.15 wib dini hari.

Kronologi kejadian, pelaku masuk ke kandang dengan cara membuka pintu kandang yang terbuat dari anyaman bambu yang hanya diikat dengan tampar. Pelaku masuk dan melepasi tampar dan menuntun sapi keluar menuju arah Timur. Korban memberi makan sapi terakhir pukul 24.00 wib, saat mau memberi makanselanjutnya itulah korban mengetahui sapinya sudah tidak ada di kandang. Sontak korban meminta bantuan warga sekitar, dan berbagi tugas untuk menghubungi kepolisian setempat.

Polsek Pasirian yg mendapat informasi tersebut mendatangi Tkp bergabung dengan warga dan staf Desa melakukan upaya pelacakan. Alhamdulillah, berkat kesigapan aparat yang bekerjasama dengan warga akhirnya membuahkan hasil, yaitu diketemukannya ketiga sapi tersebut. Pertama di temukan di sekitar gunung Tambo Ds. Bago, kemudian yang kedua di temukan di seputar gunung Pucangrangga Desa, Condro dan yang terakhir di seputar perkampungan Sampit Desa, Madurejo perbatasan dengan Desa, Lempeni Kecamatan Tempeh sekitar pukul 06.35 Wib.

Menurut sumber dari Polres Lumajang kepada awak media, Diperkirakan kerugian pemilik sapi atas nama M. Fatoni sekitar Rp. 40.500.000. Atas kesigapan anggota Polsek Pasirian investasi sebesar Rp. 40.500.000 tidak jadi melayang. Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM yg mendengar kabar berikut merasa salut dengan kinerja anggotanya, Kapolres memberikan apresiasi.

“Hebat saya acungi jempol karena berhasil menggagalkan pencurian hewan ini. Dengan begitu masyarakat tidak jadi kehilangan hewan ternaknya tetapi saya akan terjunkan timsus Reskrim Buru sergap untuk memburu pelaku curhewan tersebut agar tidak terjadi hal serupa di tempat lainnya dan masyarakat tidak risau atas kejadian berikut.” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, menurut pasal 362 KUHP, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang tidak seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak enam puluh rupiah”, pungkas Kapolres. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *