SURABAYA – beritalima.com, Keyakinan Soejono Candra bakal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sudah lama diyakini oleh sejumlah pengacara. Keyakinan itu muncul pasca hakim PN Surabaya Pujo Saksono mengabulkan gugatan pra peradilan Sugiharto, notaris yang diduga membuat akte palsu sehingga menyebabkan Soejono Candra menjadi terdakwa.
“Benar kan prediksi saya, Soejono bisa bebas, keyakinan itu muncul sejak saya melihat majelis hakim mengabukkan gugatan praperdilannya Sugiharto beberapa waktu lalu. Soal jaksa penuntut mengajukan tuntutan 2 tahun penjara untuk Soedjono, itu sah-sah saja dan kewenangan penuntut umum,” kata Tri Widodo SH pengacara dari kantor hukum Tri Widodo & Rekan sesaat setelah Soejono Candra divonis bebas oleh ketua majelis hakim Anne Rusiane, Kamis (11/01/2018) sore.
Tak hanya Tri, Ade, salah seorang tim kuasa hukum Soejono Candra sendiri juga sudah lama memprediksi seperti itu, Prediksi Ade, majelis hakim PN Surabaya bakal menjatuhkan vonis bebas Soejono Candra bukan tanpa dasar. Bukti paling dekat adalah dikabulkannya gugatan praperadilan notaris Sugiharto atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Kalau praperadilan Sugiharto diterima, maka penetapan tersangka pada klien saya (Soejono Chandra) harusnya digugurkan juga? Coba temui hakimnya dan tanyakan apa pertimbangannya,” kata Ade, salah seorang tim penasehat hukum Sujono Chandra, pada Rabu (03/01/2018) lalu.
Sedangkan Hakim Pujo Saksono, hakim tunggal yang mengabulkan permohonan praperadilan notaris Sugiharto, hanya tersenyum dan menjawab, “Lihat saja nanti,” saat ditanyai wartapedia.com soal nasib Soejono Candra setelah dirinya mengabulkan permohonan praperdilan notaris Sugiharto. Selasa (02/01/2018) lalu.
Sidang kasus Soejono Candra memasuki babak akhir. Majelis hakim PN Surabaya, akhirnya membebaskan Soejono Candra yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah di Unimas, Sidoarjo. Soejono yang juga berstatus suami ddari Yen Jet Hwa itu dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
“Onslah, membebaskan terdakwa Soejono Candra dari semua dakwaan, membebaskan terdakwa, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” kata hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya. Kamis (11/01/2018).
Hakim Anne berpendapat selama persidangan, majelis hakim tidak mendapatkan cukup bukti bahwa terdakwa Soejono Candra telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Soekoyo. Ketua majelis hakim, Anne Rusiana mengatakan terdakwa tidak bersalah dalam dua dakwaan jaksa, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 266 KUHP menggunakan surat palsu.
Putusan bebas tersebut langsung disambut suka cita terdakwa dan istrinya yang menghadiri sidang. Sebaliknya, Katrin Sunita mewakili jaksa Solton dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara, menyatakan untuk mengajukan kasasi.
“Kami akan kasasi,” katanya sambil meninggalkan ruangan sidang. (Han)