Wakil Ketua DPRD Padang Klaim Perombakan AKD Tanpa Lobi Politik

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — DPRD Kota Padang laksanakan paripurna pengantian Alat Kelengkapan Dewan( AKD) masa bakti 2017 – 2019, Selasa (17/1/2017). Perombakan yang dilakukan pada setiap komisi di badan struktural DPRD Padang merupakan bentuk penyegaran dalami internal komisi- komisi yang ada.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Erisman, didampingi Wakil ketua DPRD Padang Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Sekwan Ali Basar dan dihadiri anggota DPRD Padang serta sekretariat DPRD Padang.

Hasil paripurna pengantian AKD DPRD Kota Padang disepakati,  untuk Ketua Komisi I yang baru dijabat oleh Zaharman dari Fraksi Hanura, Wakil ketua Budiman dari Fraksi PKS. Sebelumnya Ketua Komisi I oleh Oesman Ayub dari Fraksi Hanura, Wakil ketua Wismar Panjaitan dari Fraksi PDIP.

Untuk Ketua Komisi II oleh Yandri dari Fraksi PAN menggantikan Elly Thrisyanti dari Fraksi Gerindra, Wakil ketua kembali oleh Yulisman dari Fraksi Demokrat.

Ketua Komisi III, Zulhardi.Z.Latif dari Fraksi Golkar menggantikan Helmi Moesim dari Fraksi Golkar,sementara Wakil ketua Amri Amin dari Fraksi PAN. Kemudian untuk Ketua Komisi IV masih tetap Surya Jufri Bitel dari Fraksi Demokrat dan Wakil ketua Oeman Ayub dari Fraksi Hanura menggantikan Zaharman dari Fraksi Golkar.

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menyampaikan, dengan ada pengantian pimpinan AKD ini diharapkan masing masing Komisi lebih baik lagi menjalankan tugas. Apa yang telah dilaksanakan sebelumnya menjadi evaluasi kedepannya.

Ia meyakini perombakan komisi DPRD Padang tersebut tidak ada lobi politiknya, walaupun ada koalisi dalam pemilihan AKD.  Hal itu adalah biasa dalam berpolitik namun hanya koalisi sementara. “Perubahan tersebut hendaknya memberikan dampak positif dalam kinerja anggota dewan bersama para mitra kerja di masing masing SKPD lingkup Pemko Padang. Untuk itu hendaknya kinerja dewan kedepan menjadi lebih baik lagi, ” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan pemilihan alat kelengkapan DPRD tersebut sesuai dengan tata  tertib DPRD.  Dimana alat kelengkapan dewan memiliki masa kerja dua setengah tahun.Untuk itu diharapkan kedepannya komisi mampu bekerja lebih baik lagi untuk mengawasi pemko dalam proses pembangunan Kota Padang kedepannya. 

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *