Ngaku Pegawai BNN Pria Ini Tipu Pedagang Rp 41 Juta

  • Whatsapp

Serdang Bedagai, Beritalima.com- Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) Rosis Yanto alias Yanto  (53) warga Dusun II Desa Marendal ,Kec. Petumbak, Deli Serdang 10, sukses menggasak uang Sugino (43) warga Dusun Paya Nibung 2, Desa Sei Buluh, Kec Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, sebesar  Rp 41 juta, namun sial  BNN Palsu ini ketangkul lagi mau nandok pejabat Sergai, Selasa ( 17/1) sekira pukul 10:00wib.

Ceritanya, kasus ini bergulir sejak tahun 2012 lalu di mana anak Sugino tersandung kasus penganiayaan di Mapolres Sergai, hingga Sugino pun meminta jasa Yanto yang mengaku anggota BNN ini bisa mengurus anaknya tersebut dengan syarat memberikan uang sebesar 41 juta, yakin dengan tipu muslihat Yanto membuat Sugino pun memberikan uang tersebut secara bertahap.

Namun setelah beberapa bulan ternyata anaknya tidak kunjung bebas hingga akhirnya anak Sugino ini pun di vonis penjara selama 5 tahun 9 bulan, merasa di tipu Sugino pun melaporkan ke Mapolres Sergai dengan kasus penggelapan dan penipuan dengan no LP/339/X/2012 Res Sergai.

Sejak dilaporkan Yanto pun mulai berpindah-pindah tempat  hingga hampir lima tahun Yanto sering menghindar dari Sugino, bahkan keluarga Sugino yang pernah menggerebek rumah Yanto itu pernah berjanji untuk membayarkan hutang tersebut, dengan menunggu hasil panen padinya tapi kali ini Sugino kembali ketipu bahwa Yanto tidak punya sawah.

Puncaknya, Yanto  datang dengan menggunakan kreta Honda Astreanya  itu  sedang menunggu Kepala Dinas PU Bina Marga Sergai untuk menanduk sang kadis, tapi keberadaannya di ketahui salah satu keluarga Sugino hingga langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Sergai, dengan cepat Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai IPDA.T Rifanda bersama anggotanya menjemput Yanto di halaman Kantor Bupati Sergai dan digiring ke Mapolres Sergai.

Sugino kepada Beritalima.com megatakan saat itu Yanto menawarkan diri bisa mengurus anaknya yang tersandung kasus, keluarga percaya dengan Yanto yang saat itu mengaku sebagai anggota BNN, akhirnya menyerahkan uang dengan cara bertahap, tapi uang habis anaknya tidak kunjung keluar.

“ Katanya bisa mengurus anak saja begitu uangnya sudah di kasi secara bertahap ternyata anak kami malah di vonis lima tahun penjara 9 bulan, begitu kami tunggu Yanto malah memberikan angin segar makanya kami laporkan,” ucap Sugino.

Sementara itu Yanto mengakui perbuatannya mengambil uang Sugino pria pengangguran ini mengatakan akan mengembalikannya, “ Aku janjila akan di kembalikan” ucapnya di Mapolres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Agustiawan kepada Beritalima.com membenarkan penangkapan itu. “ Sudah diamankan ,dan tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya. (sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *