PALEMBANG, beritalima.com|Setelah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lebaran kedua ini, Minggu (24/ 05/ 2020), wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda melaksanakan Check point dibebarapa titik. Titik pertama dilakukan di jl. demang lebar daun, dijalan km 12, lansung di ampera, dan karya jaya. Saya mengecek ada beberapa tempat Check point, “Kita sudah bekerjasama dengan TNI Polri, dinas perhubungan, dan bertugas lainnya”, aku Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.
Setelah kita Check sudah berjalan dengan baik, kita melihat langsung kelapangan, Alhmadulillah masyarakat kota Palembang sudah menuruti peraturan protokol kesehatan. Petugas melaksanakan Check point di lapangan, sekitar 30 orang.
Kita lihat mobil yang lewat, dan kita pantau Alhamdulillah semuanya hampir 95% warga masyarakat sudah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan protokol kesehatan. tapi ada juga yang kita temukan tidak memakai masker,
bagi yang melanggar aturan kita kenakan denda dan sangsi sanksi sosial.
Ada beberapa yang sudah kita perlakukan pembersihan di beberapa titik dan sanksi administrasi berupa denda 100.000 sampai dengan Rp. 250.000. imbuh Fitrianti Agustinda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan terkait angkutan selama PSBB mereka telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18. Untuk berkendaraan mobil bangku di samping sopir harus kosong dan di belakang di isi dua orang dan berjarak.
“Kalau motor tidak boleh berbocengan kecuali memiliki KTP sekeluarga yang sama, kalau tidak dia sudah melanggar. perwali. Sedangkan pihaknya telah meletakkan 13 Titik check point. Titik tersebut berada di pusat kota tidak hanya wilayah perbatasan saja. Check poin”, kata Agus Rizal.
Sedangkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, rompi digunakan untuk dipakai ketika sanksi sosial diterapkan. “Jadi bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial kita suruh membersihkan jalan dan menggunakan Rompi sekitar 3 jam”, Jelasnya.
( NN )