JAKARTA, Beritalima.com-
Wakil Walikota Jakarta Utara Junaedi mengakui Gedung PT. Badan Klarifikasi Indonesia (BKI) yang terletak di Jalan Yos Sudarso No.36-38, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara belum mengantongi Ijin analisa dampak lingkungan (Amdal).
Hal tersebut diketahui Junaedi setelah melakukan rapat Monitoring Pengedalian dan Pemantauan Pembangunan terkait pemasalahan bangunan dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT. Biro Klarifikasi Indonesia bersama unit terkait.
Dari hasil rapat tersebut menurut Junaedi, di ketahui PT. BKI baru mepunyai tiga ijin salah satunya Ijin Lalu Lintas (Lalin). “Sementara untuk ijin Amdal saat ini belum ada,”beber Junaedi kepada beritalima.com usai melakukan pengajian rutin Pemerintah Kota Jakarta Utara di Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Jum’at (27/10/2017) malam.
Ia mengatakan, Amdal bukanlah untuk rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun Amdal adalah dampak lingkungan yang di kaji oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.
“Seharusnya pemohon (PT.BKI) melakukan permohonan Amdal kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta agar bisa dinilai Amdalnya. Setelah itu apabila ada perbaikan mereka harus bermohon lagi. Nah sampai saat ini mereka (PT.BKI) belum melakukan permohonan Amdal,”beber Junaedi.
Wakil Walikota mengungkapkan, Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran kegiatan membangun, Informasi yang ia dapat, gedung baru 12 lantai milik PT. BKI sudah dilakukan tindakan oleh Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
“Pada intinya Dinas Citata sebutan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta sudah memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap gedung baru PT. BKI. Untuk tindakan selanjutnya kita serahkan ke dinas karena itu produk dinas bukan tingkat kota, terkecuali ada perintah Gubernur agar Walikota ikut membatu, sudah pasti kita siap,”terang Junaedi.
Sebelumnya Informasi yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT BKI baru sebatas mendaftarkan acuan analisis dampak lingkunhan (KA Andal) dengan nomor 54/KA/-1.774.157 Tanggal 21 September 2016. (Edy)