Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Tinjau Galian PDAM Tirta Musi

  • Whatsapp
Wakil walikota Palembang Fitrianti Agustinda terus melakukan kunjungan dan penelusuran terkait galian pipa PDAM tirta musi di wilayah kota Palembang

PALEMBANG, beritalima.com| Wakil walikota Palembang Fitrianti Agustinda terus melakukan kunjungan dan penelusuran terkait galian pipa PDAM tirta musi di wilayah kota Palembang Sabtu (5/03/2021).

Namun, kekesalan Wakil Walikota Palembang nampak pecah ketika masih ditemukannya pengerjaan galian pipa PDAM di Jalan Supersemar, Kecamatan Kemuning yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Pengerjaan yang dilakukan pihak PDAM tersebut juga dinilai sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas.

Memang kita mendapat laporan dari warga, hasil galian mereka ini tidak ditutup dengan rapi dan tidak ada rambu-rambu.

Setelah menelusuri titik-titik di wilayah kota Palembang guna menemukan hasil galian yang dinilai masih tidak sesuai
prosedur.

Wakil WaIikota Palembang Fitrianti juga meminta kepada pihak kecamatan, kelurahan dan warga masyarakat untuk tidak takut dalam memberikan informasi terkait pengerjaan yang dilakukan pihak PDAM untuk disampaikan kepada Pemerintah kota Palembang.

Sementara, Camat Kemuning, M. Irman mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya mampun untuk memantau di Iapangan terkait pengerjaan galian tersebut. Karena memang ini merupakan tugas pokok PDAM, kita hanya memantau dan menerima Iaporan dari masyarakat. Harapannya tentu, apa yang menjadi Iaporan dari masyarkat harus ditindak Ianjuti,” ujarnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya hanya membuat Output, baik dari jarak ataupun kedalaman. “Nanti akan kita rinci lagi serta akan kita buat sistem agar kejadian ini tidak terulang lagi, galian yang terbuka,” kata Andi.

“Masih dikatakan Andi, bahwa senin nanti pihaknya juga akan segera mengumpulkan mitra dan membuat notulen, sehingga dapat memiliki kekuatan hukum. “Kedepan, kalau terjadi sesuatu seperti ini akan diberi sanksi. Sanksi itu bisa dalam bentuk denda ataupun pemutusan kontrak,” ujarnya.

Disamapaikannya, pihaknya juga siap untuk menerima laporan ataupun masukan dari masyarakat melalui Call Center PDAM Tirta Musi yaitu 08127139113 ataupun di nomor 355222 hingga yang selalu terbuka hingga pukul 21.00 WIB. Silahkan, “Kami
sebagai pelayan publik akan terbuka terhadap masukan-masukan dari masyarakat,” tutupnya.
( Nn )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait