MOJOKERTO, Beritalima.com- Sejak diterapkanya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018 tetang manejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuat Pemkot Mojokerto berpikir keras guna menyelamatkan nasib pegawai Non-ASN yang telah lama bekerja dilingkunganya.
Pasalnya, salah satu BAB dalam Regulasi ini menyebutkan Larangan mengangkat Pegawai NonASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Walikota Mojokerto, Hj Ika Puspitasari, S.E, mengatakan bahwa dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil Langkah berdasarkan Regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.
“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan, oleh karena itu Teman-teman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja,”kata Ning Ita
Ning Ita, panggilan akrab Walikota Mojokerto juga menyampaikan, Dengan terbitnya UU ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan hingga desember 2024 dan hingga saat ini belum ada Regulasi
teknis yang mengaturnya.
“Maka pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan teman-teman Non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang Berwenang.” Terang Ning Ita
Dan agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, Walikota menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan perwakilan
Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.
“Nanti Saya Tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan Perwakilan Teman-teman Non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat.” Pungkas Ning Ita.
Sementara itu, Gaguk Tri Prasetyo Sekretaris Daerah Kota Mojokerto mengatakan, Sebagai Langkah Strategis dalam Penyelamatan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat Bekerja dan Merujuk Pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil Langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.
“Jadi semangat kita ini adalah Penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat Bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN.” jelasnya
Belum Tuntas dalam Tindakan penyelamatan tersebut, masih kata Sekdakot, terbitlah UndangUndang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada BAB XIII, Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan Larangan mengangkat Pegawai Non-ASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah dan pada Pasal 66 menyebutkan “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN
atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
” Sebagai Bentuk Kepatuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Pemkot mengambil Langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku” kata Sekdakot mengakhiri. (Adv/Kar)