PALEMBANG, beritalima.com|Kota Palembang resmi menerapkan PPKM level 4, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4.
Hal ini disampaikan langsung Walikota Palembang H. Harnojoyo usai menggelar rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Senin (26/7/2021) bertempat di Kantor DPRD Kota Palembang.
“Palembang masih berada di level 4, yang mengharuskan kita menjalankan PPKM level 4, yang diberlakukan dari hari ini sampai dengan 2 Agustus mendatang, saya berharap seluruh masyarakat kota Palembang untuk dapat taat protokol kesehatan, agar kita bisa turun menjadi level 3, 2, Samapi dengan level 1″ kata Harnojoyo.
Namun, lanjut Harno, walaupun Palembang menerapkan PPKM Level 4, ada beberapa kelonggaran yang diberikan khususnya terhadap warung atau cafe kecil.
“Untuk Rumah makan atau cafe skala kecil diperbolehkan tetap buka dan melayani makan ditempat tapi hanya kapasitas 25 persen, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sementara untuk rumah makan skala besar dan berada di pusat keramaian hanya diperbolehkan untuk take away” ujarnya.
(**)